Site icon ROVINDO

Harga Lahan Masjid Fatimah Umar tak Sesuai NJOP

MAKASSAR, BKM–Polemik penjualan lahan di lokasi Masjid Fatimah Umar terus bergulir. Yang terbaru soal harga yang dipatok pemilik lahan, Hildah Rahman ternyata melebihi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.

Kepala Kecamatan Manggala, Andi Eldi saat dikonfirmasi, Rabu (17/7) mengatakan, NJOP di kelurahan Bangkala saat ini berkisar Rp1,1 juta per meter persegi. Sementara, harga yang dipatok pemilik berkisar Rp3 miliar.
“Kami akan panggil dan lakukan mediasi karena harga yang dipatok tidak sesuai NJOP. Terlalu tinggi keuntungannya mau didapatkan,” ujarnya.
Eldi menjelaskan, pihaknya sudah membentuk pansus untuk membahas hal ini. Pansus tersebut terdiri dari Kepala Bagian Kesra, Dewan Masjid, Camat dan tokoh masyarakat.

Kasus ini juga jadi perhatian Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Kata Eldi, wali kota meminta agar menegosiasi harga.
“Kalau bisa dinego harganya, kenapa tidak kami yang beli karena pemiliknya memang sudah ngotot jual,” bebernya.
Pihaknya juga berupaya melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan warga, termasuk pemilik tanah agar dicapai kesepakatan yang menguntungkan antara kedua belah pihak.
“Kita takutnya ada ketersinggungan. Jadi sudah ada pansus yang dibentuk dan segera panggil pemilik lahan dan pengurus masjid di sana. Kita mediasi lagi,” jelasnya.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah masjid di kota Makassar dijual. Lokasinya berada di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Di depan masjid itu tertulis spanduk “dijual”, lengkap nama pemiliknya bernama Hilda Rahman, nomor telepon dan nomor sertifikat.
Masjid itu berdiri di atas luas lahan 381 meter persegi, yang di atasnya berdiri masjid Fatimah Umar. Kemudian ada lahan kosong seluas 212 meter persegi.
Sementara, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku sudah mendapat informasi tersebut sejak hari Senin 15 Juli 2024, dini hari. Menurutnya, sebenarnya tak etis menjual masjid.
“Bagi image kota itu kurang bagus. Saya ingin tahu apa masalahnya. Tadi diterangkan, ada selisih antara pemilik tanah dan pengurus masjid,” ujarnya.

Kata Danny, sapaannya, Hilda Rahman memang mengantongi sertifikat sah di lahan dan bangunan masjid tersebut.
Namun secara kemasyarakatan, jika dilihat sebagai kota yang didominasi oleh umat Islam, itu sebuah hal yang kurang bagus.
Danny juga menambahkan pemerintah sebenarnya bisa saja untuk membeli dan menjadikan masjid tersebut sebagai aset Pemkot.Namun, proses yang harus dilewati cukup panjang. Bisa sampai satu tahun lebih untuk mencatat bangunan baru sebagai aset. (rhm)

source

Exit mobile version