Site icon ROVINDO

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Beras Bulog

MAKASSAR, BKM — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar Lulu Winarto menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka Manajer CV Sabang Merauke Persada Irfan alias I terkait penyidikan dugaan korupsi raibnya 500 ton beras dari gudang Lampa Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Tersangka Irfan selaku pemohon mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Kahidir terhadap Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulsel atas penetapan status tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel sejak tanggal 16 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Makassar.
”Salah satu tersangka dalam perkaran ini telah mengajukan praperadilan dan itu ditolak,” ujar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (24/1).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman dalam keterangannya, mengatakan bahwa tersangka Irfan menganggap jika penanganan perkara selama ini yang ditangani Kejati dianggap tidak profesional. “Mereka menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Hary.

Tersangka Irfan, kata Hary Surachman, menganggap bahwa tidak ada proses penyelidikan dan tidak cukup alat bukti. “Tadi pagi (kemarin) putusannya, dan putusannya itu menolak gugatan pemohon (tersangka),” jelasnya.
Sementara Ketua Tim Penyidik Hanung Widyatmaka mengungkap, telah mengawal gugatan tersebut selama satu minggu. Ada tiga poin yang menjadi putusan oleh hakim tunggal Lulu Winarto dalam prapradilan tersebut.
“Menolak seluruh gugatan praperadilan pemohon. Penetapan dan penahanan terhadap dinyatakan sah secara hukum,” tandasnya.
Artinya, kata Hanung, dalam penanganan terhadap perkara tersebut dianggap sah secara hukum oleh hakim tunggal, berdasarkan 33 bukti berkas dalam bentuk surat dan tiga orang saksi, yang ditunjukkan dalam sidang prapradilan tersebut. (mat)

The post Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Beras Bulog appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version