MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri Makassar harus menunda gelaran sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.
Penundaan dilakukan secara virtual tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine masih menjalani cuti tahunan. Karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan dakwaan terhadap mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang kasus tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. “Rabu pekan depan baru bisa dibacakan dakwaannya. Karena ketua majelis hakimnya masih cuti,” ujar JPU Hamka yang ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/8).
Hamka menuturkan bahwa penundaan sidang dakwaan ini tidak menjadi alasan bagi JPU. Apalagi karena ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangannya, masih sementara cuti. Ia meyakini pekan depan sidang perkara ini sudah bisa berjalan, sebab ketua majelisnya sudah selesai masa cutinya.
Dalam sidang penundaan perkara ini, pengacara terdakwa Iqbal Asnan meminta agar majelis hakim menyidangkan perkara ini dilakukan secara terpisah. Alasannya, berkas perkara dalam perkara tersebut masing-masing terpisah.
Dalam perkara ini keempat terdakwa dijerat dengan pidana pasal 340, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP. Ancaman hukuamnnya pidana mati atau pidana penjara maksimal selama 20 tahun. (mat)
The post Hakim Ketua Cuti, Dakwaan Iqbal Asnan Cs Batal Dibacakan appeared first on Berita Kota Makassar.