Site icon ROVINDO

Hafal Qur’an Lima Juz Bebas Pilih SMP

Zona empat meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Rappocini. Zona lima Kecamatan Tamalate, Mamajang, Mariso, Panakkukang, dan Rappocini. Sementara zona enam mencakup Kecamatan Ujung Tanah, Tallo, Ujung Pandang, dan Sangkarrang.
Khusus untuk jenjang TK , pendaftaran dibuka 12 Juni hingga 5 Juli, dan hari pertama masuk sekolah pada 10 Juli mendatang. Sementara untuk tingkat SD , pendaftaran dimulai dari jalur zonasi mulai 24 hingga 28 Juni, pengumuman kelulusan pada 29 Juni. Selanjutnya pendaftaran ulang pada 30 Juni hingga 1 Juli 2023.
Untuk jalur non zonasi pendaftaran dibuka 2-5 Juli, pengumuman 6 Juli, pendaftaran ulang 7-8 Juli 2023. Hari pertama masuk sekolah untuk jenjang SD pada 10 Juli 2023. Jenjang SMP, pendaftaran jalur zonasi dimulai 24 Juni hingga 28 Juni. Pengumuman kelulusan 29 Juni dan pendaftaran ulang pada 30 Juni hingga 1 Juli 2023.
Sementara untuk jalur non zonasi 2-5 Juli, pengumuman 6 Juli, pendaftaran ulang 7-8 Juli 2023.
Sedangkan hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 10 Juli 2023.
Muhyiddin mengatakan, untuk daya tampung per sekolah mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan. Untuk tingkat TK maksimal sebanyak 20 siswa per rombongan belajar (rombel), SD maksimal 28 per rombel, dan SMP 30 per rombel.
“Jadi setiap sekolah bisa menyesuaikannya. Berapa kelas yang tersedia, sesuaikan dengan juknis, dikalikan dengan satu rombel, begitulah jumlah peserta didik yang akan diterima,” jelasnya.

Dia berharap proses PPDB tahun ini bisa berjalan dengan lancar seperti tahun sebelumnya. Untuk kesiapan jaringan dan sistem, pihaknya sudah jauh hari mempersiapkan bekerja sama dengan Dinas Kominfo Sulsel.
Dia menegaskan, jika ditemukan ada pelanggaran dan proses PPDB yang dilakukan oknum sekolah maupun panitia PPDB, maka ada sanksi tegas yang menanti berdasarkan Juknis. Sanksi berupa teguran tertulis, pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau secara tetap dari jabatan.
Selain itu, lanjut Muhyiddin, tidak ada seleksi tertulis dalam PPDB. Pendaftaran dilaksanakan secara daring kecuali di pulau, bisa secara online atau daftar langsung ke sekolah bersangkutan.

Salah seorang panitia PPDB Yusmain menyebutkan, bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur hafidz/hafidzah, akan diberi skor sama dengan calon peserta didik berprestasi juara satu dalam skala internasional. “Nilai yang diberikan sebanyak 90,” kata Yusmain.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 8 Ruslan menilai, standar hafalan lima juz cukup berat untut dipenuhi calon siswa yang ingin mendaftar SMP. “Saya kira itu terlalu berat. Namun kalau seperti itu sudah menjadi ketentuan, kami akan ikut kebijakannya,” ungkap Ruslan.
Diapun mengingatkan kepada seluruh panitia PPDB untuk menyeleksi dan secar cermat memperhatikan sertifikat hafidz/Hafidzah yang disetor oleh peserta PPDB untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Karena pernah terjadi, seorang siswa mendaftar lewat jalur prestasi. Dia menyertakan sertifikat juara MTQ. Ternyata setelah masuk, mengajinya saja tidak lancar. Sementara kalau siswa sudah masuk, tidak mungkin kita keluarkan,” jelasnya.
Senada dengan Ruslan, Kepala SMPN 6 Munir mengatakan, sebaiknya penerimaan siswa melalui jalur penghafal Al-Qur’an dibuat berjenjang dengan skor atau penilaian yang berbeda. “Misalnya hafal lima juz setara dengan prestasi standar internasional, tiga juz standar nasional, dua juz standar lokal,” sarannya.
Diapun menyoroti PPDB jalur afirmasi. Terkadang ada yang sengaja memalsukan data menjadi ‘orang miskin’ agar bisa diterima lewat jalur tersebut.
“Berdasarkan pengalaman, kalau PPDB banyak yang mengaku anak miskin. Saya pernah dapatkan anak miskin, ternyata bapaknya seorang direktur. Ada beberapa orang didapatkan,” tandasnya. (rhm)

The post Hafal Qur’an Lima Juz Bebas Pilih SMP appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version