Guru Honorer Perjelas Nasib di DPRD

WAJO, BKM — Komisi I DPRD Wajo menerima aspirasi dari guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori Kabupaten Wajo untuk mempertanyakan kejelasan nasib PPPK separuh waktu dan gaji PNS PPPK sertà PPG, Senin (17/2). Aspirasi diterima Ketua Komisi I Amshar A Timbang, Andi Muh Akbar Alfajri Muslihin dan Andi Tri Sakti.

Ketua GTKHNK Wajo Andriani kepada BKM menjelaskan kedatanganya mereka mempertanyakan gaji honorer yang terangkat jadi pegawai PPPK apakah masih bisa menerima gaji honorernya sebelum ada SK PPPK dan tadi dewan menjelaskan sudah benar juknisnya bisa menerima.

“Karena adanya rasa khawatir honorer yang terangkat PPPK tidak bisa lagi menerima gaji honor karena sudah terangkat PPPK dalam masa belum menerima SK, dan ternyata ada koordinasi dari BKPSDM selama belum ada SK pengangkatan PPPK bisa dibayarakan gaji honorernya dan semoga benar adanya.

”Kami juga selaku guru honorer yang lulus PPPK berharap yang tidak lulus PPG namun lulus PPPK berharap terbayarkan gajinya dan terealisasi. Terakhir info yang kami dapapt PPPK separuh waktu dikembalikan ke kebijakan sekolah untuk penggajian lewat dana bos,” terang Andriani.
Sementara anggota DPRD Wajo, Andi Muh Akbar Alfajri Muslihin mengatakan isu honorer gùru mau dirumahkan itu tidak benar, karena sesuai surat KemenPAN RB tanggal 12 Desember 2024 seluruh tenaga honorer tetap dibayarkan gajinya.

“Ada juga pertanyaan guru honorer tidak bisa daftar PPPK karena sebelumnya sudah daftar CPNS dan meman seperti itu aturannya,” kata Andi Muh Akbar.
Ketua Komisi I DPRD Wajo Amshar A Timbang menambahkan aspirasi para guru ingin mereka dapat kejelasan nasib mereka selaku pegawai PPPK, dan juga pengangkàtan pegawai PPPK akan bertahap dan meman tidak bisa lagi menerima atau mengangkat honorer .

“Aspirasi ini nanti diakan tindaklanjut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV, Sekkab, Komisi I, BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo,” tutup Amshar. (lis)

source

Leave a Reply