MAKASSAR, BKM–Sebanyak sepuluh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta Paslon gubernur dan wakil gubernur yang menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon bupati dan wakil bupati Takalar, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), menggugat hasil Pilbup Takalar 2024 ke MK terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Paslon Firdaus Dg Manye-Hengky Yasin.
Firdaus adalah kakak Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Pol Fadil Imran.
Ketua Tim Pemenangan Paslon SK-HN, Muhammad Idris Leo, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik yang dinilainya mencederai demokrasi. “Waktu Pilkada, adanya intervensi dan ketidak netralan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah dari paslon dan pihak lain,” jelas Idris, Rabu (11/12).
Menurutnya, Pilbup Takalar bukan sekadar memilih pemimpin daerah, namun amanat reformasi yang harus dijalankan sesuai aturan main demokrasi.
Segala bentuk keberpihakan dan pelanggaran aturan harus ditegur, bahkan diberi sanksi. Ia juga menambahkan bahwa keberpihakan dan pembiaran dalam proses Pilkada berpotensi merusak tatanan demokrasi.
“Jika aturan main tidak ditegakkan, maka Takalar berisiko menjadi contoh buruk demokrasi, bahkan terburuk di Sulsel atau Indonesia. Dan harusnya pihak penyelenggara punya tanggung jawab besar bisa menjaga dengan menjalankan tugas sebaik-baiknya secara profesional,”lanjutnya.
Menurut Idris, Pilbup seharusnya menjadi momentum edukasi politik yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, bukan menjadi ajang degradasi nilai-nilai demokrasi. “Tentu, pentingnya penegakan aturan yang konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi tetap terjaga,” jelasnya.
Gugatan diajukan Paslon SK-HN melalui kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk, sesuai lampiran surat APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024. “Gugatan ini menjadi ujian penting bagi penegakan demokrasi di daerah tersebut. Masyarakat kini menantikan hasil dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem Pilkada di Takalar demi masa depan demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Di Bulukumba, Paslon Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JADIMI), melalui tim hukumnya mengajukan gugatan yang menyoal dugaan pelanggaran TSM yang dituduhkan kepada Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf.
Ketua Tim Hukum JADIMI, H. Kurniadi Nur, menjelaskan bahwa materi gugatan mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, mobilisasi aparatur negara, serta pengarahan ASN melalui mutasi jabatan.
“Kami telah menyusun kronologi lengkap beserta bukti-bukti berupa video, foto, dan dokumen lainnya,” jelasnya.
Untuk Pilbup Pinrang, Paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir juga menggugat ke MK.
Master Campaign Paslon Jaya-Abdillah (JADI) Jamaluddin, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak yakni Paslon Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
“Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon,” ujar Jamaluddin. (rif)