Site icon ROVINDO

Gudang Dalam Kota tak Miliki Izin Kembali Disorot

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menerima aspirasi masyarakat terkait aktivitas gudang dalam kota serta penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.

Salah satunya yang disampaikan Ketua Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Zaenal.Ia mengatakan gudang dalam kota yang dimaksud beraktivitas, salah satunya yang berada di Jalan Sembilan kecamatan Bontoala, Kota Makassar yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan terkait pergudangan dan penjualan minuman beralkohol.

“Maka dari itu, kami menuntut dan mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan RDP Terkait maraknya gudang dalam kota yang beraktivitas tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan. Mendesak Disperindag Kota Makassar untuk menindaki Bangunan yang diduga gudang penyuplai miras di wilayah KecamatanBontoala,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, akhir pekan kemarin.

Selain itu, ia juga mendesak peraturan daerah ditegakkan dimana makin banyak aktivitas gudang dalam kota beraktivitas tanpa izin dan melanggar aturan yang ada. Bahkan sangsi tegas kian melonggar diberikan di Kota Makassar.
“Kami minta tegakkan aturan Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA),” ucapnya.

“Karena kami melihat pemerintah tidak pernah sangsi tegas usaha yang melanggar ini. Makanya kami minta evaluasi kinerja kadisperindag kota makassar selama ini,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Trisula Zulkarnain mengatakan, akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari pada masyarakat perihal aktivitas gudang dalam kota yang disinyalir tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

“Kami akan usulkan RDP bersama pemerintah kota dan memanggil pihak Pemerintah Kota Makassar. Termaksud izin usaha yang disinyalir ini tidak memiliki izin dan menjual minuman alkohol,” ujarnya.
“Tentu kalau melanggar kita akan mengambil langkah tegas untuk menutup. Tapi untuk jelasnya kita pastikan dulu melihat segala perizinannya, tapi memang kalau kita lihat aturan tidak boleh ada aktivitas pergudangan di dalam kota semua berpusat di KIMA,” tuturnya. (ita)

source

Exit mobile version