MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pengusutan kasus dugaan suap laporan keuangan Pemprov Sulsel di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun anggaran 2020. Jumat (4/11), sebanyak 11 orang kembali menjalani pemeriksaan.
”Pemeriksaan dilakukan di kantor Sat Brimob Polda Sulsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa 12 orang saksi. Dua di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin dan Muzayyin Arif.
Untuk pemeriksaan 11 orang kemarin, ada di antaranya menjabat sebagai komisaris dan direktur perusahaan. Mereka adalah Yusuf Rombe Pasarrin (Komisaris PT Kurnia Jaya Karya), Agustinus Isak Indan (swasta), Lina Dwi Astuti (PNS BPK Perwakilan Provinsi Sulsel
), dan Andi Amalia (PNS Inspektorat Provinsi Sulsel.
Ada pula Ahmad Rauf Gani (Direktur PT Bawakaraeng Lestari), Agung Dwi Setyawan Ifrayim (Direktur PT Amin Jaya), Haeruddin (Direktur PT Lompulle), Faisal Rahim (Direktur PT Rahim Multi Sarana), Khaidir T (Direktur PT Rahmat Utama Mulia), Samsuddin Yusuf (Direktur PT Karya Subur Teknik Utama, serta Yuki Silalong (Direktur PT Rizkiyah).
Sekadar informasi, dalam perkara yang tengah berlangsung pengembangan kasusnya ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sebagai pemberi suap adalah ER.
Sementara selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
The post Giliran Komisaris dan Direktur Perusahaan yang Diperiksa KPK appeared first on Berita Kota Makassar.