RANTEPAO, BKM — Resmob Polres Toraja Utara mengamankan pelaku JR (24) yang terlibat dalam kasus pencurian belum lama ini. Dalam catatan kepolisian pelaku sudah berulangkali menggasak barang milik tetangganya Merliani di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’, Toraja Utara.
Peristiwa pencurian terjadi sudah ketiga kalinya gasak barang milik korban Televisi, Handphone, dan ketiga kalinya dengan memabwa kabur ponsel milik korban. Korban kesal pencurian ketiga kalinya akhirnya dilaporkan ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ridwan mewakili Kapolres membenarkan telah mengamankan pelaku. Saat dipalakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Torut rdan barang bukti ikut disita. Pelaku diancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (gus/D)