Finnet Permudah Implementasi Sistem e-Visa Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM

JAKARTA, BKM — PT Finnet Indonesia (Finnet), anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendukung sistem elektronik Visa on Arrival (e-VOA) yang diinisiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui kerja sama system Gerbang Pembayaran/Payment Gateway. Bersamaan dengan momentum G20, aplikasi e-VOA diluncurkan untuk menjadi layanan strategis keimigrasian publik yang mudah dan cepat.
Sebelum peluncuran sistem e-VOA, telah dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan Finnet untuk layanan Gerbang Pembayaran aplikasi e-Visa on Arrival (e-VOA). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dan Direktur Utama Finnet, Rakhmad Tunggal Afifuddin yang didampingi Direktur Business Marketing Finnet, Irena Aldanituti.
Direktur Utama Finnet, Rakhmad Tunggal Afifuddin, menyampaikan, dengan adanya kerja sama ini Finnet merasa bangga dapat dipercaya untuk turut membangun satu layanan publik yang ramah dan fleksibel. Kepercayaan yang diberikan juga diharapkan dapat berlanjut di layanan publik lainnya di lingkungan Kemenkum HAM. Kerja sama penerapan Payment gateway diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta dapat mendukung iklim investasi nasional.
Peluncuran sistem aplikasi e-VOA diresmikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pekan lalu. Turut hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, sebagai bentuk nyata tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait optimalisasi layanan keimigrasian dan untuk mendukung pengembangan kepariwisataaan serta pelaksanaan Presidensi G20.
Inovasi terbaru aplikasi e-Visa yang dihadirkan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan Finnet memungkinkan warga negara asing melakukan pembayaran secara online dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutannya menyampaikan, sistem ini akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi yang merupakan bukti nyata hadirnya negara di layanan publik.
Selama ini, pembuatan visa sudah bisa dilakukan secara online (e-visa). Namun pembayaran visa masih dilakukan manual di bandara. Sehingga terjadi penumpukan pelaku bisnis internasional/WNA di bandara. Dengan adanya e-VOA, pembayaran cukup dilakukan melalui aplikasi dengan kartu kredit atau alat pembayaran digital lainnya.
Pada Kesempatannya, Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kemudahan dan ketepatan pelayanan keimigrasian ini dapat meningkatkan antusiasme warga negara asing untuk datang ke Indonesia sehingga berdampak positif bagi perekonomian negara.
Di sela-sela acara, Direktur Business Marketing Finnet, Irena Aldanituti juga menambahkan, finpay payment gateway merupakan sistem real time settlement yang aman dan handal dalam mekanisme pembayaran Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Sehingga memungkinkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat langsung diterima oleh negara. Aplikasi e-VOA saat ini sudah dapat diakses melalui website molina.imigrasi.go.id. (mir)

The post Finnet Permudah Implementasi Sistem e-Visa Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM appeared first on Berita Kota Makassar.

source