Site icon ROVINDO

Farid Wajdi: Ijazah Trisal Telah Digunakan Mendaftar di Perguruan Tinggi

MAKASSAR, BKM–Kuasa hukum pihak pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud, Farid Wajdi menyatakan bahwa ijazah paket C Trisal adalah sah dan telah melewati jenjang pendidikan yang ada.

Hal itu diungkap Farid Wajdi dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak dalam sengketa Pilwali Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1).

Menurut Farid, ijazah Trisal telah digunakan untuk mendaftar di perguruan tinggi sebelum adanya tahapan pencalonan jelang pemilihan wali kota (Pilwali) Palopo 27 November 2024.
“Keabsahan ijazah tersebut diperoleh Trisal setelah melewati jenjang pendidikan. Ijazah yang disoal oleh pemohon sebenarnya sebelum berkaitan dengan pencalonan, ijazah tersebut oleh pihak terkait untuk beberapa kegiatan, termasuk di dalamnya adalah melanjutkan studi Sigur Maritime AS di Norwei tahun 2019 dan kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta,”kata Farid yang pernah tercatat sebagai komisioner KPU Makassar ini.

Selain itu, pihak Trisal-Akhmad menegaskan kebenaran ijazah Trisal dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari pihak Sekolah atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, Jakarta Utara.
“Bahwa PKBM kembali menegaskan kebenaran ijazah pihak terkait dengan penerbitan surat keterangan nomor 45 dan seterusnya, kemudian tidak benar bahwa dalil pemohon bahwa selisih suara karena adanya pelanggaran administrasi pemilihan berupa tidak dilaksanakan Bawaslu Palopo,” ujar Farid
“Bahwa sangat jelas bahwa adanya dugaan pemohon tentang adanya pelanggaran administrasi yang berakibat terhadap perolehan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,”kuncinya. (jun/rif)

13 September Trisal TMS, 22 September MS

SEBELUMNYA, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ingin memperjelas soal keaslian ijazah. Saldi juga mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang awalnya menilai berkas Trisal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lalu menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Hal itu tersaji dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dipimpin Hakim MK Saldi Isra didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansyur di sidang panel II dalam perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang itu dimulai dari penjelasan kuasa hukum pemohon Paslon Farid Kasim-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul.
Wahyudi menjelaskan, bahwa dalam perkara a quo permohonan pemohon menguraikan tidak terpenuhinya syarat calon nomor urut empat.
“Disertai dengan keadaan spesifik, ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan calon wali kota Palopo dan wakil wali kota dengan nomor urut empat seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tetapi tidak dilaksanakan oleh termohon,”kata Wahyudi.

Irham yang juga kuasa hukum pemohon menyatakan, KPU dalam hal ini termohon awalnya menetapkan Paslon Trisal-Akhmad TMS pada 13 September 2024, namun 22 September 2024 mengubah menjadi MS.
“Bahwa suket yang diajukan Trisal yang membenarkan bahwa dia adalah siswa di PKBM Yusha dibantah pula oleh Suku Dinas Wilayah 2 Jakarta Utara,”kata Irham. (jun/rif)

source

Exit mobile version