Fahri: UU Parpol dan UU Pemilu Harus Diubah
axel wiryanto
Sunday, 29 October 2023 08:06 am
dibaca 86 kali

MAKASSAR, BKM–Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut jika pemilu di negeri ini, menjadi agak liar ketegangannya. Karenanya ada banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Saya mengkritik ini sudah lama.

Jadi kalau kita mau menciptakan pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, kita harus menata secara serius, hal-hal yang kita catat hari ini harus kita ubah, paling tidak dua undang-undang,” kata Fahri Hamzah di Jakarta.
Hal itu di sampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Peran DPR RI Kawal Tahapan Pemilu, Usai Pendaftaran Capres’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Fahri bahkan mengaku selalu mencoba mengungkapkan apa yang terjadi dengan menganalisis sebab-sebab ketegangan, dalam menganalisa situasi dan kalau ini sebuah kompetisi. Dan biasanya kompetisi tersebut jadwalnya jelas, sehingga akan mendatangkan penonton musiman.
Sedang dua UU yang dimaksud Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut adalah UU tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu.
UU Parpol itu, menurut Fahri, harus menegaskan otoritas partai sebagai satu-satunya peserta di dalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Ini penting betul, karena Undang-Undang Dasar (UUD) bilang demikian, yakni kalau mau merubah, maka mengubah harus konstitusinya.
Selain itu, lanjut Fahri, Parpol itu juga harus punya confidence dari awal, untuk mendesain bahwa peserta pemilu itu adalah parpol, sehingga kedisiplinan jenjang dalam karir politik, keanggotaan, afiliasi partai seperti yang selama ini kita diskusikan, itu memang harus dimatangkan.
“Sehingga nanti ke depan nggak ada lagi pengusaha di tengah jalan yang punya uang numpang dengan jadi calon. Itu akan hilang. Tapi tentunya kita harus berani itu, meski pun sebagai parpol tidak mempunyai modal alias uang.

Tapi jangan karena tidak punya uang, lantas dikasih kesempatan kepada para pemilik uang untuk masuk dalam politik,” katanya.
“Nah, kedepannya mesti ini jelas. Jadi pendulumnya adalah di satu sisi partai politik harus serius mengatur karir orang politik, Dan di dalam partai politik tidak boleh berlonggar-longgar soal keanggotaan yang sekarang ini sedang kita kritik. Tetapi di pendulum yang lain saya mengusulkan adanya kebebasan dari kader partai yang menjadi pejabat publik. Itu kalau dua pendulum kita selesaikan itu enak kita melihat politik kita kedepannya,”sambung Fahri lagi.
Yang kedua adalah melakukan revisi terhadap UU Pemilu, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold/PT 20 persen dan juga orang Parliamentary Threshold. tutup Caleg DPR RI dari Partai Gelora untuk Dapil Nusa Tenggara Barat I Itu. (rif)

The post Fahri: UU Parpol dan UU Pemilu Harus Diubah appeared first on Berita Kota Makassar.

source