SINJAI, UJUNGJARI.COM—Fafaliang Waterpark, destinasi wisata yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tempat wisata air ini nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski telah mendapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai.
DLHK Sinjai telah mengeluarkan teguran tertulis, namun pihak pengelola Fafaliang Waterpark seolah menutup mata dan telinga. Aktivitas pembangunan wahana baru, seperti air terjun dan vila, terus berjalan tanpa mengindahkan peringatan.
“Surat teguran kami tidak diindahkan karena tetap dilanjutkan pengembangan,” ungkap Zainal Arifin, Tim Teknis Lingkungan DLHK Sinjai
Fafaliang Waterpark hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit dengan janji akan melengkapi dokumen Amdal. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati. “NIB bisa terbit duluan, belakangan Amdalnya, tapi sampai sekarang belum ada amdalnya,” tegas Zainal.
Padahal, lokasi wisata ini berada di kawasan lindung sempadan sungai, yang wajib memiliki Amdal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Lebih parah lagi, Fafaliang Waterpark diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem sungai. Limbah berbahaya diduga langsung dibuang ke sungai, mengancam kehidupan biota air dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
Lokasi Fafaliang Waterpark juga menyimpan sejarah kelam. Pada tahun 2006, kawasan ini dilanda banjir bandang dahsyat yang menelan banyak korban jiwa dan menghancurkan pemukiman padat penduduk.
“Pemerintah daerah kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat,” tegas Zulkifli Nasir, Pengamat Lingkungan.
Pengamat lingkungan dan DLHK Sinjai mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Fafaliang Waterpark. Penegakan hukum dan audit lingkungan yang transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa operasional tempat wisata ini tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. (TIM)
Artikel Fafaliang Waterpark: Teguran DLHK Diabaikan, Amdal Dipertanyakan! pertama kali tampil pada Ujung Jari.