Enam Pelaku Judi Sabung Ayam Disel
axel wiryanto
Monday, 27 May 2024 19:38 pm
dibaca 105 kali

SIDRAP, BKM — Enam pelaku judi sabung ayam disel di Mapolres Sidrap usai tertangkap tangan terlibat dalam kasus judi sabung ayam di Jalan Pina Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap baru-baru ini. Kini para tersangka terancam pidana selama 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan para pelaku judi sabung ayam diamankan bersama barang bukti dan sempat melarikan diri saat hendak diamankan di lokasi kejadian namun berhasil diamankan bersama dua ekor ayam jantan, sebuah tas ayam dan uang sebesar Rp2 juta dan enam unit sepeda motor.
“Ya para pelaku terancam 10 tahun penjara atau denda Rp15 juta,” ujar Kasatreskrim.

Mereka yang diamankan adalah Abd Azis (60) warga Kadidi, Lareking (60) warga Panreng, Kecamatan Baranti. Kemudian Nawir (31) warga Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang.

Rial, serta Anto (58) warga Kanie, Kecamatan Panca Rijang, Lallo (63) petani asal Jalan Angkatan 66 Panca Rijang.
Sebelumnya, ke enam pelaku berhasil ditangkap personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, dan didampingi Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita lalu dalam sebuah penggrebekan.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti satu ekor bangkai ayam jantan, kondisi kaki sudah terpotong, satu ekor ayam jantan (Masih hidup), satu buah tas ayam, uang sebanyak Rp 2 juta dan enam unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat ke 1 UU nomor 9 tahun 1974 dengan ancaman hukuman terlama 10 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp15 juta. (ady/C)

source