Empat Personel Polrestabes Makassar Dikenakan PTDH
axel wiryanto
Friday, 28 July 2023 03:49 am
dibaca 138 kali

MAKASSAR, BKM — Empat personel se-Jajaran Polrestabes Makassar dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) melalui upacara di halaman upacara Mapolrestabes Makassar.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mohkammad Ngajib. Pada kesempatan tersebut Kapolrestabes Makassar mengemukakan, keempat personil se-Jajaran Polrestabes yang kena PTDH, masing-masing Briptu Muhammad Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman, dan Brigpol Arifuddin Nanu.
Personel tersebut dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran.

Yakni meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut yang tertuang pada PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf (a) serta 1 personel terlibat kasus narkoba yang tertuang pada UU no. 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) subsidi pasal 112 ayat (2) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sesuai PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Pasal 11 huruf (c).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor KEP: 491/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib berpesan kepada seluruh peserta upacara agar senantiasa bersyukur.

Karena masih bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan dijadikan sebagai pembelajaran. (jul)

The post Empat Personel Polrestabes Makassar Dikenakan PTDH appeared first on Berita Kota Makassar.

source