MAKASSAR, BKM — Perjalanan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar mencapai puncaknya, Jumat sore (6/1). Dua terdakwa, yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda.
Oleh majelis hakim, mereka divonis berbeda. Chaerul yang merupakan eksekutor penembakan terhadap korban ketika mengendarai sepeda motor, diganjar 20 tahun penjara. Sementara rekannya, Sulaeman yang menyiapkan fasilitas untuk Chaerul, seperti membeli motor, jaket hingga pistol, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di Ruang Prof Dr Bagir Manan ini dijaga ketat puluhan personel kepolisian. Ada dari Brimob, Raisa, Polrestabes Makassar, serta Polsek Ujung Pandang. Aparat bersenjata lengkap ini melakukan penjagaan secara ketat, baik di dalam maupun luar ruang sidang.
Bahkan, mobil Baracuda juga disiapkan di luar gedung PN Makassar. Langkah pengamanan ketat ini diterapkan, karena pada sidang putusan sehari sebelumnya untuk kasus yang sama, sempat terjadi keributan yang melibatkan keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Junicol Fransine berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa dihadirkan melalui layar televisi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Najamuddin Sewang. “Terdakwa secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” ujar Junicol Fransine.
The post Eksekutor Penembakan Diganjar 20 Tahun Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.