Dugaan Penggelapan di Pembangunan Masjid Rujab Gubernur
axel wiryanto
Wednesday, 23 August 2023 22:52 pm
dibaca 117 kali

MAKASSAR, BKM — Polemik mewarnai pembangunan masjid di kawasan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka. Pemicunya pada kontraktor pelaksana CV Mega Uleng yang dipolisikan oleh pihak ketiga, yakni Siti Satilah Amalya selaku penyedia dana.
Ayu –sapaan akrab Siti Satilah Amalya– melapor atas dugaan penggelapan material bangunan yang digunakan.

Ia menuntut Direktur CV Mega Uleng, Riska agar segera menyelesaikan pembayaran dana yang telah digunakan dan merupakan milik Ayu.
Ayu menceritakan, hal ini bermula ketika Riska meminta dirinya untuk mengupload berkas tender. Sebab baru kali ini Riska ambil bagian dalam proyek Pemprov menggunakan CV Mega Uleng.
Riska juga diduga tidak memiliki alat dan tenaga ahli, sebab semua persyaratan yang masuk merupakan milik Ayu. Pada akhirnya terjadi kesepakatan lisan. Ayu menggunakan CV Mega Uleng untuk ikut tender. Namun di tengah jalan, Ayu mengaku diblokir total dari lokasi pembangunan dan pekerjaan diambil alih Riska, karena progressnya dianggap lambat.
“Riska minta tolong diuploadkan tender. Hampir setiap hari datang ke saya. Saya mintalah pakai perusahaannya ikut lelang, karena perusahaan saya pernah diblacklist. Saya dipersilakan. Imbalannya, sertifikat keahlian saya mau dia pakai berkontrak dengan PPK lain. Saya mau bikin kontrak sama dia, karena nilainya sekitar Rp8 miliar. Tapi dia tidak mau, alasannya karena kami sudah dekat,” ucap Ayu, Sabtu malam (19/8) lalu.
Commanditer CV Bintang Sejati itu mengaku, ini baru pertama kalinya dia meminjam perusahaan. Bahkan pengeluaran kecil seperti kebutuhan BBM kendaraan, gula pasir, tip, fotocopy, semua ditalangi Ayu. Begitu juga dengan modal awal pekerjaan.

“Mulai jaminan uang muka, uang kontrak, jaminan pelaksanaan, semua dananya saya yang usahakan. Nilainya kurang lebih Rp500 juta. Kemudian cair uang muka sekitar Rp2,1 miliar. Dia transfer ke saya sekitar Rp1,9 miliar,” terangnya.

Dari Rp1,9 miliar tersebut, Rp1,3 miliar ditransfer oleh Ayu kepada penyedia kubah. Sehingga, masih ada sisa uang sekitar Rp600 juta.

“Pada saat dia ambil alih ini pekerjaan, harusnya dikurangi Rp500 juta. Kan ada dana awal saya. Jadi sisa Rp100 juta,” papar Ayu.

Namun sebelum itu, pada saat pekerjaan memasuki pekan ke-15, pihak konsultan pengawas memberikan laporan bahwa nilai pekerjaan sebesar Rp1,4 miliar. Laporan kubahnya hanya Rp400 juta, karena belum bisa dibobot seluruhnya. Sebab kubah belum terpasang.

“Padahal saya sudah transfer Rp1,3 miliar. Jadi masih ada Rp900 juta yang belum dibobot karena vendornya di Surabaya, makanya belum terpasang. Seharusnya saya masih punya deposit Rp900 juta. Itulah yang saya tuntut ke Riska, CV Mega Uleng,” ungkap Ayu.

Kemudian, setelah Riska mengambil alih pekerjaan, akses Ayu untuk masuk ke lokasi pembangunan ditutup. Termasuk semua tukangnya. Kemudian Ayu mengadukan hal itu ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, tetapi diarahkan untuk diselesaikan di kepolisian.

“Pada saat saya tuntut di PU, perwakilan Pemprov bilang selesaikan di Polsek. Di Polsek Riska bilang mau bayar semua, tapi setelah pekerjaan selesai. Saya tidak mau dong. Pada intinya saya cuma mau dibayar. Itu saja,” tegasnya.

Hal yang disesalkan Ayu juga, karena Riska melontarkan kalimat bahwa ia sudah meyelesaikan masalah ini dengan Ayu. Sehingga, bahan bangunan milik Ayu tetap dipakai semua.

“Saya mau temui tidak bisa, selalu diarahkan ke pengacara,” ungkap dia lagi.

”Dia bilang sudah selesai dengan Bu Ayu. Terus material saya dipakai semua. Pekerjaan juga sampai 11 Agustus, tapi masih jalan terus. Saya sudah datang ke Pokja. Saya bilang tolong kalau mereka mau kembalikan uang saya, tidak akan saya lanjutkan ke penyidik,” kunci Ayu.
Sementara itu, Anwar Ilyas selaku penasihat hukum Ayu mengatakan, memang secara formal Pemprov Sulsel hanya tahu bahwa yang mengerjakan pembangunan Masjid Rujab Gubernur adalah Riska. Sebab perusahaan yang terdaftar milik Riska, yaitu CV Mega Uleng. Akan tetapi, ada fenomena non formal yang terjadi dalam proyek tersebut. Sehingga, fokusnya saat ini adalah mengembalikan hak kliennya, berupa uang sebesar Rp900 juta.

“Formalnya memang Pemprov tahunya Riska yang kerja. Tapi kan ada kondisi non formalnya. Ini juga bisa berkembang lagi. Jadi untuk sementara ini Bu Ayu menuntut haknya, jangan sampai tidak dipenuhi oleh CV Mega Uleng. Karena ini ada potensi pidana dan perdatanya,” tandasnya.

Dia juga sudah melayangkan laporan dugaan penggelapan ke Polsek Ujung Pandang. Sebab, material milik Ayu masih tetap digunakan padahal belum dibayar oleh CV Mega Uleng.

“Poin utamanya ini penuntutan haknya Ibu Ayu yang belum dipenuhi. Material sudah dipakai, tapi belum terbayar. Ini bisa penggelapan. Tapi nanti penyidik saja, apakah itu masuk pencurian atau penggelapan. Notanya ada semua, jadi Mega Uleng tidak bisa mengelak,” terangnya.

Anwar juga menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, maka akan ada peristiwa yang membesar. Ini bisa saja menyeret CV Mega Uleng dan pihak yang mengadakan kontrak, dalam hal ini PPK ataupun Pokjanya.

“Kalau ini tidak terpenuhi, maka ada banyak peristiwa yang bisa membesar. Menyangkut Mega Uleng dan siapa yang mengadakan kontrak. Tidak menutup kemungkinan Riska berkasus bukan sama Bu Ayu saja, tapi ada pihak lain. Masih sekaitan dengan pemalsuan. Sementara ini sudah ada pengaduan untuk itu, pekan depan ditindaklanjuti bersama bukti-buktinya. Ini sekaitan dengan pekerjaan masjid rujab dan uang,” tutupnya.

Terpisah, Direktur CV Mega Uleng Riska menganggap, pembangunan masjid di Rujab Gubernur Sulsel itu berjalan dengan lancar.

“Pembangunan masjid sementara berjalan seperti biasa, dan sudah hampir rampung. Boleh ke lokasi melihat situasi pembangunan,” ungkapnya, Selasa (22/8).

Riska membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya terkait penggelapan meterial bangunan.

“Kalau masalah penggelapan jelas saya bantah keras. Sangat tidak benar. Itu kan lagi diproses juga,” ujarnya singkat. (jun)

The post Dugaan Penggelapan di Pembangunan Masjid Rujab Gubernur appeared first on Berita Kota Makassar.

source