Site icon ROVINDO

Dua Remaja Cabul Disel

BELOPA, BKM — Satreskrim Polres Luwu mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/10). Kedua pelaku yang masih remaja yakni Ar (17) dan Am (17) diringkus di sebuah rumah di Dusun Bangkudu, Desa Posi, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan kejadian bermula saat kedua pelaku yang sering kali menumpang wifi di rumah korban bermain game, pada Minggu (6/10) dinihari datang ke rumah korban untuk menumpang wifi dan bermain game online di rumah korban. Kedua pelaku memarkirkan motornya di bawah kolong rumah korban yang juga tepat berada dibawah kamar milik korban.
Setelah sejam bermain game online handphone milik pelaku Ar lowbat dan berinisiatif memanjat dan masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda.

Pelaku Ar yang berhasil naik dan masuk ke kamar korban, berusaha mencari charger akan tetapi ketika melihat korban yang tertidur pulas, timbul hasrat bejatnya menyetubuhi korban. Pelaku Ar yang telah dikuasai nafsu bejatnya kemudian membuka bajunya untuk dijadikan topeng agar wajahnya tersamarkan oleh korban, lalu mencekik korban.
Korban yang terbangun dan melawan kemudian dicekik kembali oleh pelaku Ar. Setelah melihat korban lemas dan pingsan tidak berdaya pelaku Ar menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu jam. Melihat kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan pelaku Ar kemudian memanggil rekannya Am yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.

Setelah keduanya melakukan aksi bejatnya, bergegas meninggalkan kediaman korban dengan mendorong motornya terlebih dahulu sebelum dibunyikan agar tidak kedengaran oleh penghuni rumah korban lainnya.
Aksi kedua pelaku baru diketahui ibu korban menjelang subuh ketika beristirahat di kamar lantai dasar rumahnya mendengar adanya suara pintu terbuka diatas kamar putrinya. Ibu korban lalu memangil-manggil putrinya namun tidak mendapatkan jawaban. Dia kemudian naik mengecek ke lantai dua kamar milik putrinya dan menemukan putrinya sudah dalam keadaan tak berbusana dan lemas tak berdaya. Setelah melihat kondisi dan menayakan apa ysng terjadi kepada putrinya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bua.
”Usai menerima laporan dari ibu iroabn kedua pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Luwu beserta barang bukti di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban bergiliran secara paksa,” ujar AKP Jody.
AKP Jody menuturkan bahwa dalam kesehariannya kedua pelaku sering datang ke rumah korban menggunakan wifi gratis untuk bermain game online. (rls)

source

Exit mobile version