PINRANG, BKM — Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H Muhtadin memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka persetujuan bersama antara Pemkab Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD, Senin (31/10).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin menyampaikan Ranperda Non APBD yang diajukan telah dibahas serta telah sesuai dengan mekanisme dan akan dibacakan hasilnya di hadapan para peserta sidang paripurna.
DPRD dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ahmad Jaya Baramuli menyatakan setuju atas dua ranperda yang diajukan dan dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pinrang.
Sementara Bupati Pinrang Irwan Hamid mengatakan disetujuinya Ranperda menjadi perda adalah bukti bahwa sinergitas eksekutif dan legislatif semakin kuat. Dia mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan pemikiran dari semua pihak sehingga peraturan daerah ini dapat disetujui.
“Terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, memeras pikiran, mengobarkan waktu dalam mengkaji dan membahas ranperda ini” ujar Irwan.
Irwan tak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Sekwan Kabupaten Pinrang Candera Yasin yang akan memasuki batas usia pensiun.
Untuk diketahui, dua Ranperda yang disetujui menjadi Perda yani Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan industri Kabupaten 2021- 2041. (ady/C)
The post Dua Ranperda Disetujui Menjadi Perda appeared first on Berita Kota Makassar.