BULUKUMBA, BKM — Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu Counter HP di Jalan Lanto Dg Pasewang Kota Bulukumba akhirnya terhenti. Polisi berhasil meringkus keduanya di Kabupaten Jeneponto.
Dibackup Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil menangkap kedua terduga pelaku pria berinisial ER alias EW (21) dan MS (15). Keduanya harus bertekuk lutut di hadapan polisi. Korban pencurian Inkusnadi (34) melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Bulukumba, Kamis (13/3) lalu. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKPpolisi mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya polisi mengejar kedua terduga ke tempat persembunyiannya.
Kapolres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP Marala membenarkan penangkapan terhadap ER dan MS di Kabupaten Jeneponto. Polisi berpangkat tiga balok ini, menerangkan, kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Marala lebih dalam menguraikan kronologis terjadinya pencurian di Counter HP tersebut. Informasi itu, kata dia, diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan awal terduga pelaku.
“Jadi terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” kata Marala kepada BKM di Bulukumba, Jumat (21/3).
Marala mengemukakan, dari hasil interogasi awal juga, terduga pelaku mengaku melakukan aksinya membobol counter HP dengan cara membongkar papan depan pintu. Setelah berhasil dibongkar, keduanya masuk mengambil dua unit HP milik customer korban yang tersimpan di meja hingga Voucher Data.
“Mereka ambil satu unit HP merek Samsung A72 berwarna putih dan satu unit HP Redmi. Kemudian mengambil sembilan lembar voucher data Telkomsel, 24 lembar voucher data Indosat, serta uang tunai Rp200 ribu,” ujarnya. “Kedua terduga pelaku adalah warga Bulukumba,” sambung Marala. (ful)