Dua Pria Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

PAREPARE, BKM — Polres Parepare mengungkap terduga tindak pidana pencabulan PK (21) dan YD (19) atas perkara persetubuhan dan pencabulan layaknya suami isteri terhadap korban anak dibawah umur diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar, Rabu (26/10).
Terduga merupakan warga Kabupaten Mamasa datang ke Parepare hendak mencari pekerjaan dan untuk sementara tinggal di rumah salah satu kos kosan di Jalan Opu Dg Siraju Kota Parepare. Awalnya tersangka PK pada Kamis (20/10) malam bertemu dengan NA (14), siswi SMP kelas 1 di salah satu sekolah di Parepare. Keduanya sepakat jadian setelah ngobrol beberapa hari sebelumnya.
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah kos pelaku dan saat itu korban mengikuti permintaan pelaku untuk pergi bersama ke rumah kos.
Di rumah kos pelaku, korban sempat duduk duduk depan kamar kos kemudian diajak masuk dalam kamar oleh pelaku dan korban bersamaan masuk dalam kamar kos tersebut.

Di kamar, pelaku membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dan setelah itu keduanya keluar dari kamar dan pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya namun korban menolak pulang.
Pelaku PK hanya membawa korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor dan kembali ke kamar kos untuk melakukan berhubungan yang kedua kalinya.
Setelah kejadian pelaku menawarkan ke rekannya YD untuk mengantar korban pulang ke rumah orang tua korban. Namun sialnya korban kembali mendapatkan perlakuan yang sama.

The post Dua Pria Cabul Terancam 15 Tahun Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.

source