Site icon ROVINDO

Dua Pengedar Narkoba Disel

MAKALE, BKM — Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’ baru-baru ini. Dua pria pengedar
SY (30) warga Pallangga Gowa, dan CT (48) warga Rantepao berhasil diamankan dan lansgsung dijebloskan ke sel Mapolres Toraja Utara.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Firman mewakili Kapolres, Kamis (20/2) kepada BKM mengatakan, petugas awalnya mengamankan SY dan ditemukan tiga sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.

Hasil interogasi pelaku mengakui barang haram dikuasai diperoleh CT. Tidak lama kemudian petugas kembali mengamankan CT ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, satu buah sendok takar, dan 15 sachet plasting klip bening kosong ukuran kecil.

Kepada petugas pelaku CT mengakui barang haram yang disita petugas dibeli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion. Kedua pelaku beserta lima sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gus/C)

source

Exit mobile version