MAKASSAR,BKM– Penyidik Polrestabes Makassar melakukan penahanan terhadap dua orang lelaki, masing-masing berinisian MI dan MS. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga sebagai pelaku penyerangan di rumah mantan anggota DPD RI (Litha Brent), pada Sabtu (15/10).
”Setelah dilakukan proses pemeriksaan, keduanya (MI dan MS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simajuntak, saat merilis kasus pengrusakan rumah mantan anggota DPD RI tersebut di Mapolrestabes Makassar, Minggu malam (16/10).
Kapolrestabes mengatakan, sebelumnya pihak Polrestabes Makassar menerima laporan adanya penyerangan di sebuah rumah di Jalan Gunung Merapi No.160, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
”Begitu kami mendapat informasi selanjutnya kami Polrestabes Makassar dibeckup Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti bersama personelnya dengan cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya dilakukan proses olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, dua orang lelaki yang diduga kuat merupakan pelaku,” kata Kapolrestabes.
Kedua lelaki yang diduga pelaku, lanjutnya, dilakukan perburuan hingga berhasil diamankan. Kedua tersangka yakni MI (44), warga Jalan Rappocini dan MS (42), warga Jalan Cilallang Jaya, Sabtu malam (15/10), ditangkap di rumahnya masing-masing.
Selanjutnya keduanya dimintai keterangan dan mengakui bahwa betul keduanya melakukan penyerangan.
”Jadi keduanya dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku menyerang karena terpancing oleh kubu sebelah (Litha Brent), kini keduanya yakni MI dan MS ditetapkan sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kedua tersangka kini dilakukan penahanan,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. (ish-jul/b)
The post Dua Pelaku Penyerang Rumah Mantan Anggota DPD Ditetapkan Tersangka appeared first on Berita Kota Makassar.