BELOPA, BKM — Polres Luwu terus mengembangkan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan di salah satu Pondok Pesantren Darul Istiqomah Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Salah satu pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di Cilallang, Sabtu (16/12) malam. Pelaku berinisial H (39) berdasarkan hasil interogasi berperan melakukan pembakaran terhadap sebuah kursi dengan menggunakan kertas yang dibakarnya terlebih dahulu, selanjutnya kursi tersebut oleh pelaku digeser ke dinding ruang tengah pondok pesantren.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menjelaskan sudah ada total empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang diantaranya dengan inisial BS dan H sudah dilakukan penahanan di Mapolres Luwu. Sementara dua orang lainnya To dan Ta masih dalam pengejaran.
“Saya mengimbau pelaku lainnya segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Arisandi.
Sebelumnya bahwa Rabu (13/12) terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah di Desa Wara. Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.
Kejadian diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren, ditambah lagi terjadinya perkelahian antar sdr. U dari pengurus pondok pesantren dengan sdr. YH selaku ahli waris yang klaim kepemilikan lahan yang keduanya juga sudah dilakukan penahanan.
Pelaku melakukan aksi penyerangan ke Ponpes dan diproses sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (rls)