Dua Mantri Tersangka, BRI Sengkang Serahkan ke Proses Hukum

WAJO, BKM — Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Cabang (Kanca) Sengkang mengambil tindakan tegas terhadap dua mantri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kedua mantri itu, yakni M dan K terbelit kasus dugaan korupsi indikasi fraud dana kredit usaha rakyat (KUR). Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Wajo, Jumat, 17 Januari 2025.

Pimpinan Cabang BRI Sengkang Noviar Jakananda dalam keterangan tertulisnya yang diterima BKM Sabtu, 18 Januari 2025, menjelaskan langkah tegas dan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud dan anti korupsi yang terus digalakkan BRI dalam beberapa tahun terakhir ini.

Noviar menerangkan, transformasi digital dan culture dijalankan sebagai landasan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik untuk nasabah.

“Kami dari BRI menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kasus kredit fiktif KUR sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Wajo yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sebelumnya, Kejari Wajo resmi menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pindana dugaan korupsi KUR.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo Andi Saifullah, menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka sebanyak lima orang, masing-masing berinisial M dan K selaku mantri, serta S, N, dan A yang bertindak selaku calo.

“Tim penyidik kami dari Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud di salah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo terkait KUR. Telah ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Andi Saifullah.

Selanjutnya, kata Andi Saifullah, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik yang dikoordinatori Andi Trismanto yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Dari hasil penyelidikan, menurut Andi Saifullah, akibat perbuatan para tersangka diperkirakan telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp762.230.553. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (lis)

source

Leave a Reply