Dua ASN Pemkot Dipecat, Satu Potong TPP
axel wiryanto
Thursday, 15 August 2024 01:41 am
dibaca 80 kali

MAKASSAR, BKM — Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar menerima hukuman akibat pelanggaran disiplin yang dilakukan. Tiga ASN itu masing-masing Hendrikus, M Idris, dan Syamsuddin.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Bagian Hukum menggelar rapat tindak lanjut untuk membahas putusan terkait sanksi yang akan diberikan terhadap ketiga ASN itu. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Lantai Dua Balai Kota, Selasa (13/8).

Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum, menerangkan keputusan final terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada Hendrikus adalah pemecatan.

Hendrikus merupakan staf di Bagian Kerja Sama. Dia tercatat tidak pernah masuk kantor sudah cukup lama.

Namun, kata Akhmad Namsum, pihaknya meminta Bagian Kinerja untuk melakukan investigasi guna mencari keberadaan yang bersangkutan karena sudah sekitar satu tahun tidak berkabar.
“Dikhawatirkan dia sakit atau kenapa.

Makanya, kita beri kesempatan Bagian Kinerja untuk mencari tahu dan menemukan apa masalah sehingga tidak pernah berkantor,” jelas mantan Kepala Dinas Pertanahan Makassar itu.

Dia melanjutkan, jika yang bersangkutan diketahui sedang sakit, itu dibuktikan oleh keterangan dan pemeriksaan dokter, maka diusulkan untuk mengajukan pensiun dini. Namun jika tidak ada kabar sama sekali dari yang bersangkutan, maka diputuskan untuk dipecat.
ASN selanjutnya adalah M Idris, merupakan pegawai yang tercatat bertugas di Kecamatan Makassar. Akhmad Namsum menuturkan, yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor setelah dimutasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Kantor Camat Makassar.

Bahkan, Idris belum pernah melapor sama sekali di Kantor Camat Makassar pascadimutasi.
Informasi terakhir yang diperoleh, Idris sedang sakit jantung. Ada tiga cincin yang dipasang di jantungnya. Sama dengan kasus Hendrikus, akan dilakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan.

”Kalau ditemukan dan memang sakit, kita minta ajukan pensiun dini.

Namun kalau tidak, dipecat atau diberhentikan tanpa uang pensiun,” tambah Akhmad Namsum.
Sementara ASN lainnya adalah Syamsuddin. Dia tercatat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pendidkkan Kota Makassar. Berbeda dengan Hendrikus dan Idris, Syamsuddin tersandung persoalan keuangan sesuai hasil pemeriksaan pihak Inspektorat.

Putusan hukuman yang diberikan kepada Syamsuddin berstatus sedang. Hukumannya berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP selama 12 bulan.
“Yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” jelas Akhmad Namsum.
Diapun berharap kepada seluruh ASN untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi aturan dan kode etik aparatur sipil negara (ASN), menegakkan loyalitas agar terhindar dari sanksi.

Dikonfirmasi terkait salah satu kepala seksinya terkena sanksi disiplin kepegawaian, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim membenarkan hal tersebut. “Betul, ada satu kepala seksi di Disdik yang mendapat hukuman disiplin.

Yang bersangkutan sudah diberi sanksi berupa pemotongan tukin atau TPP selama 12 bulan,” kata Muhyiddin saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan, ada kesalahan dalam persoalan keuangan yang ditemukan sehingga diproses oleh pihak Inspektorat. Mantan Kadis Sosial itu pun menekankan, berkaca pada kasus yang menimpa sang kepala seksi, dalam menjalankan sebuah program atau kegiatan, harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Jadi jangan coba-coba bermain dalam sebuah kegiatan. Karena cepat atau lambat, suatu saat dilakukan pemeriksaan baik internal maupun eksternal, maka akan ketahuan pelanggaran yang dilalukan,” tandas Muhyiddin. (rhm)

source