Driver Elnusa Diajari Tertib Berlalu Lintas

PAREPARE, BKM — PT Elnusa Petrofin melakukan training keselamatan kepada sejumlah supir (driver) tangki dijajarannya dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas keselamatan pengguna jalan raya di Kotan Parepare di kantornya Kota Parepare, Sabtu (7/2) sore.

Kegiatan training dihadiri Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang sebagai undangan dari PT. Elnusa Petrofin Kota Parepare. AKP Adnan mendapat undangan tersebut dari PT. Elnusa Petrofin ini berkaitan dengan training keselamatan mengemudi bagi awak mobil tangki.
AKP Adnan hadir sekaligus sebagai pemateri dan memaparkan kepada puluhan peserta training tentang tata cara berlalu lintas. Materi yang dibekali kepada peserta training diharapkan akan menjadi pengetahuan dan bekal bagi awak mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin guna menjadi pengemudi profesional sebagai pelopor keselamatan berlalulintas dijalan raya.

Kasat Lantas memberikan penjelasan terkait kegiatan yang dilakukannya di Kantor PT Elnusa Petrofin.
”Hari ini, kita penuhi permintaan PT Elnusa Petrofin untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tata cara berlalu lintas kepada peserta training keselamatan mengemudi bagi awak mobil tangki, pesertanya kurang lebih 40 orang, yang nantinya akan bekerja sebagai Driver (Supir) perusahaan mobil tangki dari PT. Elnusa Petrofin Parepare,” ujar AKP Adnan.

Materi keselamatan yang disampaikan adalah terkait tata cara berlalu lintas, dimana ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana pengemudi melaksanakan amanah yang dilakukan atau diterima saat berada di atas jalan raya, kewajiban – kewajiban tersebut agar tercipta tertib dan berkeselamatan hal tersebut pengendara atau pengemudi wajib dilakukan atau dilaksanakan saat mengemudikan kendaraan bermotor
”Pengetahuan bukan hanya bermanfaat bagi peserta training saja tetapi juga berguna bagi setiap pengguna kendaraan lain dijalan. Misalnya kewajiban pengendara atau pengemudi mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, kewajiban ini tertuang dalam pasal 106(2) UU LLAJ no 22 tahun 2009, contoh lainnya yaitu pengetahuan tentang marka garis utuh dan marka garis putus putus yang terdapat di tengah – tengah jalan, ini mengatur tentang dimana tempat berhenti dan parkir, diatur dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ no 22/2009.
Selain itu, ketentuan ini juga harus dipahami oleh calon pengemudi mobil, terlebih lagi bagi setiap pengguna kendaraan bermotor lainnya dijalan agar tertib mematuhi rambu rambu yang ada “. Ujar Adnan.

Adnan berharap, edukasi pembekalan pengetahuan tata cara berlalu lintas yang di berikan kepada peserta training PT Elnusa Petrofin, dapat juga bermanfaat bagi masyarakat luas.
”Harapan kami, edukasi yang kita berikan kepada peserta training dapat bermanfaat, dan bukan hanya itu dua contoh aturan berlalu lintas yang saya sebutkan tadi, juga dapat diketahui masyarakat luas melalui tulisan – tulisan dari teman – teman media, dan terkait edukasi berlalu lintas akan kita sosialisasikan pasal demi pasal, sehingga ketentuan – ketentuan UU LLAJ No. 22/2009 dapat sampai ke masyarakat, demi mewujudkan masyarakat Parepare yang taat disiplin berlalu lintas menuju Parepare Zero Accident,” harapnya. (mup/C)

source