DPRD Tetapkan Perda Pembentukan SPD

MAKALE, BKM — DPRD Tana Toraja menetapkan Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah (SPD) melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua PRD Welem Sambolangi di Gedung DPRD, Selasa (25/10) kemarin. Hadir Wabup Zadrak Tombeg.
Sebelum penyerahan dokumen perubahan Perda No 10 Tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah, DPRD dan Wabup menandatangani persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Tana Toraja.

Wabup Zadrak mengatakan pendapat akhir enam fraksi DPRD Tana Toraja patut diapreasi dan pemikiran dari anggota DPRD menjadi perioritas untuk diakomodir dan diwujudkan dalam bentuk kinerja pemerintahan agar kedepan lebih optimal.
Menurut Zadrak, penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah melalui pembahasan Pansus tentu menjadi pertimbangan dan pemikiran eksekutif sebab tujuannya optimal dan efisiensi tata kelola pemerintahan yang efektif.

”Masukan dan rekomendasi dewan segera dikoordinasikan dengan bupati sebelum Perda ditindaklanjuti dengan Perbup,” ujar Zadrak.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mendesak Pemkab segera menindaklanjuti rekomendasi dewan terkait penggabungan OPD untuk dikonsultasikan ke Pemprov dan segera dilakukan penyesuaian.
Ketua Pansus, Kristian HP Lambe melaporkan, Ranperda penggabungan OPD tidak lepas dari karakteristik dan urusan pemerintahan yang paralel, demi optimalisasi kinerja.

Dinas sosial misalnya serumpun dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A). itu serumpun. Penggabungan dilakukan apabila beban kerja dan tata kerja OPD berhubungan. Apakah ada korelasi kerja Dinas Sosial dengan Dinas Pengendalian penduduk dan KB.
Hirarkri dan terminologi beban kerja P3A sejalan dengan persoalan perempuan dan anak, ngeri juga jika kasus kekerasan perempuan menonjol di Tana Toraja terpublikasi di media, baik bunuh diri, pelecehan seksual, KDRT, Narkoba. Selama ini petugas P3A tidak kerja maksimal sehingga efektif jika kolaborasi dan kerjasama tangani. (gus/C)

The post DPRD Tetapkan Perda Pembentukan SPD appeared first on Berita Kota Makassar.

source