Site icon ROVINDO

DPRD Tetapkan Perda APBD 2024

MAKALE, BKM — DPRD Tana Toraja menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024 sebesar Rp 1.194.425.657.000, Kamis (16/11) kemarin.
Paripurna penetapan APBD dipimpin Wakil Ketua DPRD Yohanis Lintin Paembongan didampingi Wakil Ketua Evivana Rombe Datu dihadiri Bupati Theofilus Allorerung, dan Pj Sekkab Muh Safar.

Sebelumnya pendapat akhir enam fraksi RPRD Tana Toraja melalui juru bicara menyetujui R-APBD menjadi APBD Tana Toraja 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Theofilus Allorerung dalam sambutannya mengatakan pihaknya menaruh harapan besar pelaksanaan APBD 2024 kurang lebih Rp 1,2 triliun seluruh OPD melaksanakan program pembangunan. Tentu mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel tanpa mengesampingkan asas manfaat.
”R-APBD Tana Toraja tahun 2024 untuk membiayai program prioritas pembangunan meningkatkan produktivitas merata antarkecamatan guna mendukung pertumbuhan ekonomi tangguh,” ujar Theo.

Mewujudkan harapan tersebut, Pemkab memprioritaskan pembangunan pada tahun 2024 masih fokus pada pemulihan ekonomi. Jajaran legislatif kiranya terus mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kegiatan sehingga hasil dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Beban APBD Tator 2024 menyiapkan anggaran dua momen Pileg dan Pilpres serta Pilkada yang begitu besar.
Kepada ASN, lurah dan lembang bersama perangkatnya terus menjaga netralitas di momen pesta demokrasi. ”Hati-hati berswafoto bersama Caleg maupun Capres karena akan berdampak kepada penurunan jabatan. Partisipasi memilih pastinya lebih penting namun sesuai nurani,” tutur Theo.
Ditambahkan Yohanis Lintin Paembongan, pengelolaan APBD Tana Toraja beberapa tahun terakhir masuk kategori sehat dari 24 kabupaten/kota di Sulsel. Meskipun kondisi keuangan daerah ditengah banyak tekanan, namun karena harmonisnya sinergi dan kolaborasi legislatif dan eksekutif kerja baik terwujud dengan prestasi luar biasa. (gus/C)

source

Exit mobile version