MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS) di Kabupaten Luwu Timur.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangysah Muin membenarkan bila pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi penutupan penambangan. “Rekomednasi itu pada intinya untuk menghentikan aktivitas penambangan PDS di Luwu Timur, “ujar Darmawangsyah Muin, Rabu (19/10).
Mantan Ketua Komisi D DPRD Sulsel ini mengemukakan bahwa kalau tetap ingin melaksanakan atau melakukan penambangan, maka pihak dewan persilahkan kepada Gubernur untuk melakukan upaya hukum. “Sebab rekomendasi tersebut sudah kita serahkan.”ujar Darmawanngsyah yang juga sekretaris DPD Gerindra Sulsel ini.
Sebelumnyam DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan kerja ke Luwu Timur, melihat aktifitas PT PDS.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengatakan setelah melakukan kunjungan dan melihat beberapa kondisi dilapangan dan izin PT PDS seusai kewenangan pemerintah Provinsi.
“Jalan nasional kita konfrontir dengan balai jalan nasional dengan Pihak PDS, ternyata PDS tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional tersebut,” katanya.
Cicu sapaan Andi Rachmatika Dewi melanjutkan pengawasan penggunaan jalan nasional itu ada pada UPTD dinas perhubungan provinsi. “Jadi kami minta kepada dia (PT PDS) untuk tidak menggunakan jalan itu (Jalan nasional) sebelum ada bukti izinnya,” lanjutnya.
Politikus Nasdem ini menyebutkan dalam undang-undang pertambangan disebutkan jalan dan pelabuhan pemilik tambang itu harus dimiliki sendiri oleh perusahaan walaupun ada diskresi. “Dibolehkan menggunakan jalan umum untuk beberapa ketentuan tapi itu yang belum dimiliki izin tersebut,” ujarnya.
Disinggung untuk menggunakan pelabahuna Waru-baru. Cicu menyapaikan pihak pelabuhan menyebutkan jika PT PDS sudah memiliki izin namun pihak pelabuhan Waru-waru tidak memperlihatkan izin tersebut.
The post DPRD Sulsel Rekomendasi Untuk Tutup Penambangan appeared first on Berita Kota Makassar.