Site icon ROVINDO

DPRD Sulsel Finalisasikan Ranperda Perdagangan Orang

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui panitia khusus (Pansus) telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (PPKPO) setelah dilakukan finalisasi.
“Alhamdulilah, sudah selesai hari ini, kita finalkan semua. Tinggal tadi ada beberapa pengistilahan kita kembalikan sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Ketua Pansus PPKPO Risfayanti Muin di gedung Tower DPRD Sulsel, Makassar, Senin (7/11).
Risfayanti Muin yang juga legislator PDIP ini menyatakan, Ranperda tersebut memuat 14 Bab dan 26 pasal. Hanya saja, ada narasi pada Bab 5, semula penanganan diganti menjadi pelayanan terpadu korban perdagangan orang.

“Setelah ini, Pansus mengembalikan ke Bapemperda untuk disiapkan kesepakatan maju ke Paripurna. Artinya, diajukan ke rapat Paripurna karena tadi sudah selesai finalisasi setelah rapat yang kita lakukan selama dua bulan,” ujarnya .
Saat ditanyakan tidak ada muatan sanksi dalam Ranperda tersebut, Risfayanti menjelaskan bahwa untuk sanksi telah diatur dalam Undang-undang TPPO, sehingga lebih ditekankan pada pelayanan korban.

“Jadi begini, perdagangan orang jelas sanksinya dalam Undang-undang, sudah masuk ranah tindak pidana, karena jelas. Di Ranperda ini difokuskan pada pencegahan dan penanganan. Jadi, ditengah kejadiannya menjadi ranah aparat penegak hukum, tidak ada sanksi,” tuturnya menjelaskan.
Wakil Ketua Pansus Ranperda PPKO Vera Firdaus menambahkan bila masih ada cela bagi para oknum yang memanfaatkan praktik perdagangan orang dengan modus perusahaan penyalur tenaga kerja hingga ke luar negeri.
Sehingga tidak perlu dihapus tentang pencegahan preventif di pasal 7 pada poin M, pencegahan tindak pidana korupsi dalam pemberian layanan oleh Pemerintah Daerah yang dapat menyebabkan terjadinya perdagangan orang.

The post DPRD Sulsel Finalisasikan Ranperda Perdagangan Orang appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version