DPRD Sulsel Apresiasi Penyesuaian Bentuk Hukum Perusda
axel wiryanto
Minggu, 24 Maret 2024 20:18 pm
dibaca 22 kali

MAKASSAR, BKM–Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulsel mengapresiasi kebijakan penyesuaian bentuk hukum Perusda menjadi Perumda Agro sudah baik dengan sejumlah alasan.
Pertama, mengingat kondisi sosial ekonomi pada semester I 2023 sebesar 5,14%, naik tipis 0,5% dibandingkan 2022.
Kedua, laju inflasi pada September 2023 mengalami penurunan sebesar 2,33% dibandingkan 2022 (5,77%).
Ketiga, tingkat kemiskinan pada Maret 2023 sebesar 8,70%. Keempat, tingkat pengangguran terbuka Februari 2023 sebesar 5,26%. Kelima, Prevalensi Stunting sekitar 27% di atas rata-rata nasional (21,6%).

“Kami berpandangan bahwa kemiskinan, khususnya prevalensi stunting yang tinggi-dalam kondisi sosial-politik ekonomi Sulsel akhir-akhir ini merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian kita semua. Sehubungan dengan hal ini kami mempertanyakan sepertii apa dan sejauhmana business-plan Perumda Sulsel mampu mencapai target produksi, khususnya komoditi pisang dan cabai,”tulis Ketua Fraksi PKB Azhar Arsyad, Jumat (22/3).
FPKB berharap pengembangan ‘rencana-bisnis’ Perumda Sulsel mengacu pada arah pembangunan daerah 2024-2045 khususnya iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi. Tanpa inovasi berbasis teknologi industri Perumda Sulsel tidak berbeda dengan model agribisnis konvensional sebelumnya.
Perumda Sulsel harus mempertimbangkan penerapan ekonomi hijau. Hal ini sejalan dengan Perda Sulsel No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik. Adaptasi prinsip ekologis (alami) dalam agribisnis/agrikultur menjadi penting dalam pengendalian dampak pencemaran tanah dan manusia oleh bahan-bahan kimia pertanian.
Bagaimana peran Perumda Sulsel sebagai off-taker dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.
FPKB berharap Perumda Sulsel membangun sinergi kerjasama dengan Pemerintah Desa dengan mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan Kementerian Desa dan PDTT.
Perumda Sulsel harus menjamin keberlanjutan program tanam pisang dan cabai dari hilir ke hulu, dari budidaya hingga panen, dari produksi, pengolahan hingga pemasaran untuk mencegah terjadinya euforia petani/pembudidaya seperti yang lazim terjadi selama ini.
Pemprov Sulsel menjelaskan skema baru peningkatan PAD yang signifikan sebagai kontribusi perubahan dari model agrikultur (Perusda) ke agribisnis (Perumda Sulsel).

Anggota Dewan Belum Pikirkan Hak Angket

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan telah memecat sedikitnya tiga direksi Perseroda Sulsel, PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) sehingga memunculkan polemik yang berkepanjangan.
Terbaru, Komisi C DPRD Sulsel melakukan rapat kerja dengan pihak Pemprov Sulsel, terkait pemberhentian Direktur Utama PT Sulsel Citra Infonesia (SCI), Jumat (22/3).
Pada rapat kerja itu hadir empat anggota dewan yakni Andi Januar Jaury Darwis dari Demokrat, Fahruddin Rangga dari Golkar, Usman Lonta dari PAN serta Andi Sugiarti Mangun Karim dari PPP.
Sedangkan, hadir Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan fan Kesejahteraan Pemprov Sulsel, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Pembangunan.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Darwis mengatakan, pembahasan ini kaitan klarifikasi pihak Pemprov soal dugaan-dugaan atas polemik yang terjadi di Perseroda belakangan ini.
“Regulasi yang menjadi dasar kepala daerah dan Pj Gubernur memberhentikan tiga direksi PT. SCI. Maka penjelasan Biro Ekban, hukum dan staf ahli, semua sudah terjelaskan dengan baik,” ujarnya.

Politisi Demokrat itu mengatakan, setiap pergantian kepemimpinan di Perusda SCI regulasi yang terkait undang-undang 23 tahun 2014, PP 54 tahun 2017, UU perseroan terbatas no 40 tahun 2007 lalu perda pendirian PT.SCI itu sendiri.
“Ini harusnya bisa mengklarifikasi pandangan dari direksi PT.SCI yang sudah diberhentikan kita tunggu saja secara tertulis,” katanya.
Langkah selanjutnya pihaknya akan menunggu hasil daripada penjelasan tertulis dari PJ Gubernur terhadap kebijakan itu dari penjelasan tertulis itu kami akan menggunakan pasal 21 PP nomor 12 tahun 2018 tentang kewenangan DPRD dalam mengawasi produk-produk legislasi termasuk turunan dari Perda itu sendiri, yaitu peraturan kepala daerah.
Kaitan isu, hak angket dia mengatakan, siapa pun sah-sah saja menggunakan, tapi lembaga DPRD ini lebih memikirkan sebuah ide-ide dan gagasan ke depan sehingga belum sampai tahap tersebut.
“Jadi, belum sampai hak angket. Kedepan lebih kita berpikir tentang gagasan daripada memikirkan sebuah peristiwa yang belum masuk kategori berakibat kepada masyarakat luas,”jelasnya.
Fahruddin Rangga menambahkan, Perusda ini, nanti ada masalahnya baru mengadu ke DPRD. Disaat terjadi proses seleksi atau pergantian Direksi memberitahukan DPRD pun tidak.
“Padahal jelas-jelas dalam regulasi tidak ada Plt/PLh, hanya akal-akalan saja, ini kan Perseroda tidak berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada komunikasi ke DPRD, nanti terjadi persoalan begini baru dilibatkan kami di DPRD,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia. Pihaknya kembali kepada alas hukum digunakan mengangkat dan memberhentikan Direksi Perseroda, semua serba instan. “Main pemberhentian tak ada sistem yang jelas, padahal sejak awal saling memahmahi bahwa dalam regulasi perekrutan Direksi lembaga dewan atau legislatif dilibatkan. Persoalan ini kembali pak Gub selesaikan,” tukasnya. (rif)

source