SINJAI,BKM.COM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menerima aspirasi yang dibawa oleh Barisan Pemuda dan Mahasiswa (Baramuda). Jumat, (08/07/2022).
Diketahui, aspirasi Baramuda terkait buntut dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di Sinjai.
Didepan penerima aspirasi, Baramuda menyampaikan adanya aroma dugaan praktek KKN pada UKPBJ Sinjai karena adanya kejanggalan yang dilakukan oleh POKJA, dimana sejumlah kegiatan (proyek red) dengan anggaran milyaran yang ditenderkan terkesan ada permainan atau persekongkolan.
“Dengan ini kami juga menduga dalam pemenangan tender terdapat beberapa perusahaan telah menyetorkan sejumlah dana lebih awal (fee red) ke pihak penguasa melalui ke “Ketua Kelas” yang ditunjuk atau dipercayakan untuk itu, dengan tugas melaksanakan pengumpulan setoran awal dan membantu mengarahkan agar pengusaha yang bersangkutan dapat memenangkan paket tender kegiatan yang telah dibayarnya,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai, Wahyu, saat dikonfirmasi mengatakan aspirasi yang dibawakan oleh Baramuda, diterima.
Pihaknya pun akan melakukan tindakan lanjut dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Sinjai.
Wahyu juga mengatakan, dari keterangan Baramuda, ‘Ketua Kelas’ yang ditunjuk Bupati Sinjai, diduga untuk menerima Fee dari pengusaha untuk dimenangkan tender ULP.
“Jadi kami menerima Aspirasi dari Baramuda Sinjai terkait dugaan Bupati Sinjai memerintahkan ketua kelas Hj Nani, menerima fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP,” pungkasnya.(din)
The post DPRD Sinjai Terima Aspirasi Baramuda Terkait Dugaan Fee Proyek Melalui Ketua Kelas appeared first on Berita Kota Makassar.