DPRD-Pemkab Setuju RPJPD 2025

SIDRAP, BKM — Pj Bupati Sidrap H Basra dan Ketua DPRD Sidrap H Ruslan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus penandatanganan persetujuan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda di Gedung DPRD Sidrap, Senin (19/8).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD, Andi Sugiarno dan Kasman. Pj Bupati Sidrap, H Basra, hadir dalam acara ini. Basra saat menyampaikan pendapat akhir Bupati mengatakan, Ranperda RPJPD 2025-2045 menjadi pedoman perencanaan jangka panjang yang memuat visi dan misi pembangunan daerah.

Visi tersebut, imbuh Basra, yakni Sidrap sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang Maju dan Berkelanjutan”. Dipaparkannya, untuk mencapai visi itu dicanangkan delapan misi jangka panjang yang tertuang dalam ranperda yaitu mewujudkan perekonomian daerah yang kuat,

mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,
mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, memperluas sarana dan prasarana wilayah dan menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.

“Penting adanya tindak lanjut dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan ke depannya yang lebih baik dan terukur khususnya perencanaan pembangunan Sidrap 20 tahun ke depan,” sambungnya.
Basra menuturkan, proses pembahasan Ranperda diwarnai dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD. “Ini untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, berdaya guna serta dapat langsung dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Basra.

Dia menyatakan, pembahasan dalam rapat-rapat pansus bersama perangkat daerah terkait, telah membangun kesepahaman untuk perbaikan dan saran yang konstruktif dalam memperkaya muatan Ranperda RPJPD 2025-2045. (ady/C)

source