Site icon ROVINDO

DPRD Gowa Resmi Cabut Perda Wajib Masker

Pencabutan Perda Covid-19 itu dilakukan dewan dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada Jumat (5/5), di gedung Dewan, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa.
Juru bicara panitia khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait menyampaikan bahwa pencabutan Perda ini sangat berproses dan melalui beberapa kali tahapan hingga sampai pada saat pencabutan resmi melalui paripurna DPRD.
”Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan Ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan Pansus, pemandangan umum fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini. Dimana, seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui pencabutan Perda Wajib Masker ini,” kata Asnawi.
Asnawi menyebutkan, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

The post DPRD Gowa Resmi Cabut Perda Wajib Masker appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version