MAKASSAR, BKM — Barisan Mahasiswa dan Pemuda (Baramuda) menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Kejaksaan Negeri Sinjai. Mereka mengadukan adanya dugaan praktik setoran fee dari kegiatan proyek di daerah ini.
Menerima aspirasi tersebut, DPRD dan Kejari Sinjai mulai menelusuri dan menelisiknya. Kedua institusi tersebut mengagendakan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aroma praktik melawan hukum pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sinjai, serta seorang perempuan berinisial Hj Nn yang disebut-sebut sebagai ”ketua kelas”.
Muhammad Wahyu, salah satu penerima aspirasi Baramuda dari Partai Golkar yang juga merupakan partai pengusung pasangan Bupati Andi Seto dan Wabup Andi Kartini, meminta kepada ketua DPRD Sinjai untuk sesegera mungkin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Juga memanggil pihak-pihak yang diindikasikan terlibat. Termasuk Hj Nn.
Kepada BKM, Senin (11/7), Muhammad Wahyu menyampaikan bahwa dirinya telah mengonfirmasi ketua DPRD Sinjai melalui group dan meminta untuk memanggil Hk Nn untuk dimintai klarifikasi dugaan keterlibatan bupati Sinjai dalam setoran fee.
“Kapan di RDP kan ini pak ketua. Pihak aspirasi menanyakan ini. Undang juga ketua kelas, supaya bisa klarifikasi keterlibatan bupati. Jadi, saya sudah konfirmasi ketua DPRD di group DPRD tapi belum dia jawab,” kata Wahyu melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kejari Sinjai juga menindaklanjuti aspirasi Baramuda terkait dugaan persekongkolan pada proses lelang dan pemberian fee proyek di Sinjai.
The post DPRD dan Kejari Sinjai Selisik Dugaan Setoran Fee Proyek appeared first on Berita Kota Makassar.