Site icon ROVINDO

DPO Pencurian 34 Karung Konsentrat PT Freeport Dibekuk di Makassar 

MAKASSAR, BKM — Pelarian Aldi Mamente alias Agus (43) akhirnya terhenti. Ia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 34 karung konsentrat milik PT Freeport di Mimika, Papua berhasil diringkus Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Pria yang beralamat di Jalan Pendidikan Jalu 5 Timika, Papua itu diringkus polisi ketika tengah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu dinihari (26/2) pukul 01.00 Wita.

Aldi tak berkutik dan tidak bisa berkelit ketika diinterogasi oleh petugas. Ia mengakui bahwa dirinya berada di Makassar untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Selanjutnya Aldi digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kepada polisi yang memeriksanya, Aldi mengaku telah menjarah puluhan karung konsentrat tambang milik PT Freeport Mimika. Ia menyebutkan bahwa aksinya berjalan mulus lantaran dibantu oleh delapan orang rekannya yang  merupakan security di lokasi PT Freeport.
Ia diadukan dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/31/2023/Res Mimika/Polda Papua dan masuk DPO/03/II/2023 Reskrim/Res Mimika/Polda Papua, dengan pelapor Septinus Edison Batrolomius Wabiser.

“Ada 34 karung konsentrat serta uang senilai Rp65 juta yang dicuri oleh komplotan Aldi. Mereka mengangkut hasil curiannya itu dengan menggunakan mobil pickup. Kejadian itu kemudian dilaporkan pihak PT Freeport ke Polres Mimika. Selanjutnya Polres Mimika melakukan penyelidikan. Hasilnya, komplotan Aldi lebih dulu ditangkap. Dari sini pengembangan dilakukan terhadap pelaku lainnya, hingga Polres Mimiki menerbitkan surat DPO, salah satunya Aldi,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, Senin (27/2).

The post DPO Pencurian 34 Karung Konsentrat PT Freeport Dibekuk di Makassar  appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version