DPO Investasi Bodong Bitcoin Rp5,9 M Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh pula. Selincah-lincahnya menghindar dari pencarian aparat akan terciduk juga. Itulah yang terjadi pada Hamsul HS, seorang terpidana dalam kasus penipuan kelas kakap.

Ruslan mengatakan bahwa terpidana Hamsul dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Ia kabur sejak Februari 2023 saat putusan sudah inkra. Mulai saat itu tempat tinggalnya berpindah-pindah.
Terpidana Hamsul disebutkan sering berpindah-pindah tempat tinggal. Seperti di Jalan Pelita Raya, Jalan Ballaparang, Bili-bili (Gowa), dan BTP (Bumi Tamalanrea Permai) Makassar.

“Hamsul berhasil kami tangkap pada pukul 10.55 Wita. Dia tertangkap di rumah kontrakannya di Villa Ria Mas, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, jelas Ruslan.
Usai diciduk, selanjutnya terpidana Hamsul HS dieksekusi untuk menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IA Makassar. (mat)

The post DPO Investasi Bodong Bitcoin Rp5,9 M Ditangkap appeared first on Berita Kota Makassar.

source