MAKASSAR, BKM — Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS kini di ujung tanduk. Ia telah diusulkan untuk dipecat atau diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus sebagai dosen.
Langkah tegas itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Prof Dr Farida Patittingi. Menurutnya, sanksi terhadap FS telah ditingkatkan.
FS sebelumnya diskorsing selama tiga semester atau 18 bulan. Sanksi tersebut dinilai banyak kalangan terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan FS yang diduga melakukan tindak asusila dan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya yang tengah menyusun skripsi.
”Jadi, sanksi kepada yang bersangkutan kini bertambah. Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan, tetapi Unhas menjatuhkan sanksi selama tiga semester atau 18 bulan. Sekarang bertambah lagi. Kita sudah usulkan kepada Kementerian Dikti untuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen. Usulan itu sudah disetujui oleh rektor. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan Unhas dalam menegakkan integritas, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh sivitas akademika,” terang Prof Farida, Jumat (29/11).
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini meegaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan, serta dampaknya terhadap korban dan nama baik institusi.
Pihak Unhas berharap, langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menghormati etika akademik dan menjaga lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan.
FS sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi terkemuka tersebut. Dengan adanya sanksi tambahan ini, Unhas menegaskan, mereka tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Satgas PPKS Unhas terus mendorong upaya preventif dan edukasi terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampanye serta program pelatihan bagi dosen dan mahasiswa diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Sebelumnya, mahasiswa melancarkan aksi protes terhadap sanksi yang diberikan kepada FS. Bentuk kekecewaan mahasiswa atas keputusan rektor itupun memicu terjadinya keributan di dalam kampus Unhas. Mereka merusak sejumlah fasiltas kampus dan puluhan mahasiswa diamankan polisi, Jumat (29/11) dinihari.
Menurut mahasiswa, oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi hanya diberikan sanksi yang cukup ringan.
Tindakan yang dianggap kurang tegas itu dilakukan pihak kampus melalui Satgas PPKS.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan.
Bukan hanya itu, FS juga disanksi pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang.
Tepatnya, semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
Kemarahan mahasiswa kain bertambah setelah salah seorang mahasiswa FIB bernama Alief Gufran diberikan sanksi drop out (DO) usai dianggap melakukan pelanggaran cukup berat.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, keributan mulai terjadi pukul 19.50 Wita di FIB Unhas.
“Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi memberikan pengamanan,” ujar Wahid, kemarin.
Dikatakan Wahid, saat terjadi keributan, antara mahasiswa dan salah seorang sekuriti kampus terlibat gesekan.
“Mahasiswa juga menyalakan api dan merusak fasilitas kampus,” sebutnya.
Sekitar pukul 23.20 Wita, Unit Jatanras Polrestabes Makassar terpaksa harus diturunkan untuk mengamankan massa aksi.
“Jadi kita dibackup oleh personel Polsek Tamalanrea dalam melaksanakan penyisiran di area FIB,” tambah Wahid.
Setelah melakukan penyisiran, polisi mengamankan sedikitnya 32 mahasiswa yang diduga terlibat aksi demonstrasi di dalam area kampus.
“Puluhan mahasiswa ini kita bawa ke Polrestabes Makassar,” tandasnya.
Setelah memastikan situasi di area kampus aman dan kondusif, pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib meninggalkan lokasi.
“Situasi dipastikan betul-betul sekitar pukul 01.25 Wita. Sudah aman dan kondusif,” kuncinya. (jun)