Site icon ROVINDO

Diusut Polda, Propam Periksa Lima Polisi

GOWA, BKM — AB (37), lelaki yang melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis ABG di tioilet dekat Pos Polisi Polres Gowa akhirnya resmi jadi tersangka. Bahkan AB juga resmi ditahan setelah polisi merampungkan hasil pemeriksaannya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikonfirmasi, Minggu siang (4/11) mengatakan AB bukan anggota Polri sebagaimana beredar di luar, yang menyebutkan bahwa pelaku rudapaksa terhadap siswi SMA tersebut adalah polisi.

“Pelaku bukan anggota. Dia hanya seorang biasa yang sering datang ke pos dan membantu bersih-bersih di sekitar pos polisi,” ungkap AKP Bahtiar.

Pelaku, lanjut Bahtiar, sudah resmi dijadikan tersangka serta telah dilakukan penahanan.

Ditanya soal kelalaian anggota polisi karena dinilai kecolongan hingga terjadi kasus rudapaksa di area kantor kepolisian, menurut Kasat Reskrim, pihaknya kini telah memeriksa lima orang anggota polisi yang melakukan patroli pada malam kejadian, Minggu 29 November pukul 04.00 Wita.

“Iya, sudah diperiksa lima orang saksi. Semuanya anggota Polres Gowa. Mereka diperiksa oleh petugas Propam Polres Gowa. Tentang sanksi apa yang bakal dikenakan terhadap mereka, kita tunggu hasilnya karena itu kewenangan Propam, ” jelas AKP Bahtiar.

Sementara itu Kepala Seksi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsyah yang dikonfirmasi, kemarin mengaku sedang terbaring di RS Bhayangkara pascaoperasi batu ginjal.

“Maaf adek saya, masih di RS Bhayangkara. Belum bisa jalan normal habis operasi batu ginjal, ” kata Iptu Isamsyah via pesan WhatsApp, Minggu, pukul 14.46 Wita.

Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang siswi SMA di Kabupaten Gowa menjadi perhatian Polda Sulsel. Aparat Paminal Propam Polda Sulsel pun turun langsung melakukan penyelidikan, lantaran lokasi kejadian rudapaksa itu diduga terjadi di Posko Jatanras Polres Gowa. Termasuk lalainya pengawasan dari lima petugas polisi setempat saat peristiwa itu terjadi.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi. Dikatakannya, pihak Propam Polda Sulsel langsung turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polisi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Khusus terduga pelaku dia adalah warga sipil yang sering datang bantu-bantu membersihkan kantor di Unit Resmob tersebut dan sudah diamankan oleh Reskrim Polres Gowa. Hasil pemeriksaannya kita belum bisa menjelaskan rinci,” ujar Kombes Komang.

Sementara itu, kuasa hukum korban Dhedy Maizahakim berharap, pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini. Bahkan, kata dia, jika ada oknum polisi yang juga terlibat agar segera ditindak tegas.

“Pihak keluarga berharap siapapun terlibat, bahkan jika ada pembiaran dalam kasus ini, agar segera diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dhedy.

Kasus ini berawal ketika siswi tersebut ditahan anggota patroli kepolisian di sekitar poros Pallangga karena berboncengan tiga tanpa mengenakan helm, serta berkendara di jam rawan, yakni pada pukul 04.00 Wita, Minggu (29/11.

Karena melakukan pelanggaran, akhirnya ketiga ABG, termasuk siswi SMA tersebut ditahan dan dibawa ke Polres Gowa untuk diproses.
Namun setiba di pos polisi, salah satu di antaranya hendak buang air kecil. Masuklah ia ke kamar kecil di pos Jatanras tersebut.

Di saat itulah, AB ikut masuk ke kamar kecil melakukan aksinya dan mengancam korban. Setelah siang pada pukul 12.00 Wita, korban dan rekannya dilepaskan oleh polisi. Setibanya di rumah ia mengadu ke ibunya, dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polres. (sar)

source

Exit mobile version