Site icon ROVINDO

Disperkim Genjot Pengerjaan Jalan Lingkungan Senilai Rp8 M

MAKASSAR, BKM–Selain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar juga memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi dan pembangunan jalan lingkungan.

Namun, berdasarkan aturan, kewenangan Disperkim dalam melaksanakan kewenangannya hanya pada jalan lingkungan dengan luasan di bawah 10 hektare.
Tahun ini, kata Kepala Disperkim, Mahyuddin, pihaknya melakukan rehabilitasi sekitar 20-an ruas jalan lingkungan yang tersebar di berbagai wilayah di Makassar.
Saat ini, Disperkim berusaha menggenjot pengerjaannya karena harus dirampungkan sebelum tahun anggaran baru berjalan.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar itu mengatakan, untuk pengerjaan sekitar 20 ruas jalan lingkungan itu, pihaknya mengalokasikan anggaran total sekitar Rp8 miliar.
“Jadi tahun ini kami mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk perbaikan dan pengerjaan sekitar 20 jalan lingkungan yang ada di Makassar,” ungkap Mahyuddin saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Dia optimistis jika proyek tersebut sudah tuntas secara keseluruhan di akhir November tahun ini.“Insyaallah akhir November ini sudah tuntas,” jelasnya.
Selain jalan lingkungan, Disperkim juga memilik kewenangan dalam

melakukan rehabilitasi saluran drainase. Namun seperti jalan lingkungan, kewenangan yang diberikan ke Disperkim hanya saluran drainase dengan luasan di bawah 10 hektare.
Tahun ini, Disperkim mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk pengerjaan saluran drainase di empat titik.
“Saat ini pengerjaannya juga sementara on progres dan diharapkan sudah bisa rampung dalam waktu yang tidak lama lagi. Mudah-Mudah-Mudah2an tidak ada berarti yang ditemukan dalam proses pelaksanaannya,” tandas Mahyuddin. (rhm)

source

Exit mobile version