GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan tiga pelaku usaha di Gowa.
Ketiga pelaku usaha itu adalah manajemen Wisata Kampar, Permandian Je’ne Tallasa dan Toko Mira. Kerja sama ini dilakukan pada Rabu (16/10), ditandai dengan penandatangan bersama perjanjian sekaligus penyerahan dokumen perjanjian oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto dengan masing-masing manajemen ketiga pelaku usaha tersebut.
Dikatakan Edy Sucipto, kerja sama dalam bentuk pemberian dispensasi harga atau diskon untuk anak pemegang KIA dilakukan dengan tujuan meningkatkan cakupan kepemilikan KIA digital (identitas kependudukan digital) maupun KIA fisik dan kualitas layanannya.
”Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan memberikan apresiasi kepada anak-anak yang sudah memiliki KIA digital ataupun KIA fisik.
Edy menjelaskan, KIA merupakan program dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang berfungsi sama dengan KTP.
”Dengan menunjukkan KIA, anak usia 0-17 tahun kurang satu hari dapat memperoleh potongan harga atau diskon untuk produk usaha atau tiket tempat wisata.
Dikatakan, Disdukcapil Gowa akan terus berkomitmen memperluas kerja sama KIA.
Untuk memperoleh KIA ini, warga dapat mengunjungi Pos Pelayan Publik di sembilan kecamatan dataran tinggi atau Kantor Dinas Dukcapil Gowa. Persyaratannya, cukup menginstal dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau mengajukan permohonan KIA ke https://disdukcapil.gowakab.go.id/layanan/apps/ceknik dengan menguploud foto Akta Kelahiran anak, foto Kartu Keluarga dan pas foto anak ukuran 3×4 Cm. Syarat ini bagi anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari.
”Jadi segeralah menguruskan KIA untuk anak-anak anda, dan dapatkan manfaatnya,” kata Edy.