Disdik Sulsel Dukung Korban Calo PPDB Lapor Polisi
axel wiryanto
Thursday, 01 August 2024 07:36 am
dibaca 78 kali

MAKASSAR, BKM — Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Nurkusuma menegaskan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat SMA di Sulawesi Selatan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dia pun mendukung langkah keluarga korban yang melapor ke polisi akibat praktik tersebut.
Hal itu disampaikan Nurkusuma menanggapi adanya korban percaloan PPDB di SMAN 2 Makassar. Dari informasi yang beredar, seorang pria bernama Andi Farhan Mahdy menipu calon siswa sebesar Rp6,5 juta. Ia disebut mengiming-imingi korban bisa masuk di SMAN 2 Makassar asal menyetor sejumlah uang.

“Sejak proses seleksi dimulai kami sudah tegaskan jangan percaya calo. Bahkan sudah ada surat imbauan,” ujarnya, Senin (29/7).
Ia juga menegaskan tidak ada pegawai di Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel atas nama Andi Farhan. Sehingga dipastikan kasus ini sudah kategori pencatutan dan penipuan.
“Kami sudah cek dan tidak ada pegawai atas nama Andi Farhan Mahdy, seperti yang tercantum di laporan korban,” ucapnya.

Nurkusuma mempersilakan bagi yang merasa jadi korban agar melaporkan kasus ini ke polisi. Disdik juga sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke penegak hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian karena ini ranah pidana. Yang ingin kami tekankan adalah PPDB itu gratis dan tidak dibenarkan jika ada transaksi yang mengatasnamakan apapun,” sebutnya.
Sebelumnya, pemuda bernama Andi Farhan Mahdy dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan PPDB di Kota Makassar. Pelaku dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial MZ pada Sabtu, 27 Juli 2024 di Polrestabes Makassar.
Menurut MZ, pelaku menjanjikan adiknya bisa lolos PPDB di sekolah yang diinginkan dengan syarat memberikan sejumlah uang. Pelaku kemudian meminta Rp6,5 juta ke korban agar bisa lolos di SMAN 2 Makassar.

MZ mengatakan pelaku meminta uang Rp6,5 juta dengan sistem transfer sebanyak tiga kali. Korban terlanjur percaya, sebab pelaku mengaku bekerja di Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel.
Awalnya korban meminta Rp2 juta sebagai panjar, lalu meminta lagi Rp1,5 juta, katanya untuk tenaga teknis di SMAN 2 Makassar. Tiga hari berselang, korban diminta lagi untuk transfer Rp2,5 juta sebagai pelunasan.
Namun saat pengumuman, korban malah dinyatakan tidak lolos. MZ lalu meminta agar uangnya dikembalikan, tapi ternyata pelaku sudah melarikan diri. (jun)

source