Dinyatakan P21, BAP dan Tersangka Dilimpahkan
axel wiryanto
Friday, 26 January 2024 20:46 pm
dibaca 82 kali

PAREPARE, BKM — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare melimpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (25/1). Pelimpahan tahap dua ini setelah BAP Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka dinyatakan P21 (alias lengkap) sehingga penyidik melakukan melimpahan BAP beserta kedua tersangka.

Kapolsek KPN AKP Syukri Abdullah menjelaskan kedua tersangka A (38) dan Y (41) dijerat UU Undang Darurat RI pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Hari ini (kemarin-red), Unit Reskrim melimpahkan BPA beserta kedua orang tersangka ke Kejari Parepare karena sudah P21,”ujar AKP Syukri, Kamis (25/1) siang via telepon.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ujar Kapolsek KPN.
Kapolsek menyebutkan kedua tersangka tersebut diterima pelimpahannya oleh Jaksa Penuntut Umum, Syahrul S.H, M.H. (mup/C)

source