Dinsos Gelar Pelatihan Cegah Kasus Kekerasan Perempuan
axel wiryanto
Kamis, 25 Mei 2023 20:55 pm
dibaca 82 kali

Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mengatakan, didalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menyebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Ini semua untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,” kata Rapiuddin.
Dia menambahkan saat ini anak-anak diperhadapkan pada derasnya arus globalisasi dan semestinya diimbangi dengan pengasuhan dan bimbingan yang menguatkan.
“Maka dari itu, mari kita sinergikan langkah-langkah konkrit untuk mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Luwu Timur,” ucap Staf Ahli Pembangunan.
Rapiuddin berharap kepada stakeholder terkait untuk bersama-sama berupaya mencegah kekerasan perempuan dan anak sejak dini.
“Semua harus terlibat, karena akan berpengaruh pada tumbuh kembang dan masa depan anak. Mari kita berperan aktif dalam melakukan penanganan ini secara bersama-sama,” harapnya. (rls)

The post Dinsos Gelar Pelatihan Cegah Kasus Kekerasan Perempuan appeared first on Berita Kota Makassar.

source