MAKASSAR, BKM — Tim Farmasi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang ada di kota ini. Sidak dilakukan mulai akhir bulan September lalu dan masih terus dilakukan hingga saat ini.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2T) Dinas Kesehatan Makassar drg Adi Novrisa, menjelaskan selain mengunjungi pasar tradisional dan modern, pihaknya juga langsung memantau ke tempat produksinya.
“Teknisnya, tim Dinkes memantau produk-produk yang ada di masyarakat. Kemudian beberapa sampel yang terindikasi dibeli dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium BBPOM untuk melihat kandungannya,” kata Adi Novrisa.
Dari hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah produk yang diindikasikan tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Produk-produk tersebut langsung diperiksakan ke laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar pada 27 September 2023.
“Hasil pemeriksaan di BBPOM, ditemukan ada sembilan produk yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat karena mengandung bahan-bahan berlebih yang melewati ambang batas,” ungkap Adi Novrisa.
Produk tersebut adalah lombok kuning merek Merpati, saus tomat merek Sumber Alam, tepung nugget merek Tana Doang, sambel tuna merek Mak Judess, saus tomat merek Sumber Jaya, lombok kuning merek Rajawali, lombok kuning merek Sumber Alam, lombok kuning merek Sejati, dan sambel rica-rica merek Cinderella.
Setelah menerima hasil laboratorium dan BBPOM, lanjut dia, produsen pemilik produk dipanggil dan diminta untuk menarik produk yang telah beredar. “Mereka pun telah menandatangani surat pernyataan komitmen untuk lebih berhati-hati dengan kandungan yang melebihi batas yang diperbolehkan pada saat produksi,” jelasnya.
Selanjutnya, tim dari Dinas Kesehatan kembali ke pasar modern dan tradisional untuk memberitahukan agar produk-produk tersebut tidak diperjualbelikan dulu. Bagi produsen yang merasa telah memperbaiki kandungan produknya, dipersilakan untuk menguji kembali di laboratorium. Apabila hasilnya sudah normal bisa kembali ke Dinkes untuk konfirmasi. Selanjutnya, Dinkes akan melakukan persuratan ke produsen dan toko-toko dan menyatakan produk tersebut telah layak jual.
Adi Novrisa pun mengimbau masyarakat, pada saat membeli makanan dalam kemasan, agar memperhatikan batas kedaluarsa dan jangan membeli makanan yang kemasannya sudah rusak. Selain itu perhatikan kandungan yang tercantum di label. Perhatikan apakah produk tersebut telah mempunyai izin baik PIRT maupun BPOM.
Untuk produsen, agar memperhatikan kebersihan saat pengolahan dan menggunakan bahan baku yang baik. “Jangan memakai bahan tambahan makanan yang dilarang dan berbahaya untuk kesehatan dalam pengolahan makanan, seperti formalin, boraks, Rhodamin B dan methanil yellow,” tandasnya.
Annisa (35), salah seorang warga yang diminta tanggapannya terkait penemuan produk yang tidak laik dikonsumsi, mengaku akan lebih selektif lagi dalam memberi bahan makanan di pasar-pasar. Ibu dua anak itu pun berharap instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan maupun BPOM tetap aktif turun melakukan pengawasan di lapangan untuk memeriksa produk-produk makanan yang diperjualbelikan.
“Karena dengan melakukan pengawasan dan pemantauan, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap produk-produk yang terindikasi tidak layak konsumsi, kita bisa dapat informasi mana yang aman dan tidak,” kata wanita yang berprofesi sebagai ASN di salah satu instansi pemerintah daerah tersebut. (rhm)
The post Dinkes Temukan Sembilan Produk tak Layak Konsumsi appeared first on Berita Kota Makassar.