Dinas PU Investigasi Ambruknya Jembatan Pampang

MAKASSAR, BKM — Jembatan penyeberangan yang sementara proses pengerjaan berlokasi di Kanal Pampang ambruk pada Rabu malam (23/10). Dari papan bicara yang berada di lokasi proyek, jembatan tersebut merupakan salah satu proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar yang dikerjakan CV Sigma Jaya Konstruksi dan konsultan Trimako Abdi Konsulindo.

Dinas PU mengalokasikan anggaran sebesar Rp771.555.000 yang bersumber dari APBD 2024. Pengerjaan proyek tersebut dimulai pada 14 Juni 2024 dan direncanakan selesai dalam 150 hari.

Menyikapi kondisi jembatan itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar akan turun melakukan investigasi untuk mencari penyebab runtuhnya Jembatan Pampang.
Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan, penyebab pasti runtuhnya jembatan masih belum diketahui secara jelas. Saat ini sedang dalam proses pengecekan kembali secara detail oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, konsultan perencana, konsultan supervisi dan pihak-pihak teknis lainnya.
Dia menambahkan, pihak-pihak tersebut akan melakukan analisis mendalam guna mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada kejadian ini. Proses pengecekan kembali ini diperkirakan akan memakan waktu.

“Pengujian tanah melalui uji sondir telah dilakukan pada tahap awal perencanaan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras pada titik lokasi yang direncanakan sebagai lokasi penempatan pondasi dan abutment jembatan. Berdasarkan data hasil sondir tersebut akan menentukan pemilihan bentuk dan dimensi yang paling sesuai terhadap nilai beban yang akan didistribusikan ke tanah dasar dengan memperhitungkan kekuatan dan kestabilannya,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/10).

Zuhaelsi menambahkan, dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Bidang Bina Marga harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Spesifikasi Umum Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang mengatur secara rinci setiap tahapan pekerjaan mulai dari tahap mobilisasi hingga tahap pembayaran bobot pekerjaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar telah beberapa kali melakukan pembangunan jembatan dengan sistem konstruksi jembatan yang sama di Kota Makassar, dan sampai saat ini kondisinya dalam keadaan baik dan masih dipergunakan oleh masyarakat. Sesuai isi dalam kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pampang, sistem pembayaran adalah pembayaran sekaligus, yaitu akan dilakukan pembayaran apabila pekerjaan sudah mencapai bobot 100 persen dan telah dilakukan PHO,” tambahnya.

“Akan dilakukan pemutusan kontrak apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa atas runtuhnya Jembatan Pampang. Kami mohon pengertian dari semua pihak agar tidak mendekati lokasi kejadian. Keselamatan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” sambungnya.
Dinas PU Makassar akan memberikan informasi terbaru mengenai hasil pengecekan kembali dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. (rhm)

source

Leave a Reply