Dimulai 24 Juni, PPDB SD-SMP Dua Jalur

MAKASSAR, BKM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD maupun SMP di Kota Makassar mulai dibuka 24 Juni mendatang. Ada dua jalur yang disiapkan, yakni zonasi dan non zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim, menerangkan bahwa untuk jalur zonasi, baik jenjang SD maupun SMP, pendaftaran berlangsung 24-28 Juni mendatang. Selama pendaftaran, panitia PPDB juga akan melakukan validasi berkas.
Selanjutnya, pengumuman peserta didik yang lulus PPDB dilaksanakan 29 Juni 2024. Usai pengumuman, pendaftaran ulang PPDB bagi peserta didik yang lulus jalur zonasi akan dibuka 30 Juni hingga 1 juli 2024.
“Jadi, jadwal pendaftaran maupun pengumuman PPDB untuk jalur zonasi, baik jenjang SD maupun SMP itu sama,” ungkap Muhyiddin saat dihubungi BKM, Kamis (6/7).
Selanjutnya, kata mantan Kepala Dinas Kota Makassar itu, untuk pendaftaran PPDB jalur non zonasi, baik SD maupun SMP akan dilaksanakan pada 2 hingga 5 Juli. Jalur non zonasi untuk jenjang SD meliputi jalur perpindahan orang tua dan afirmasi (tidak mampu). Sementara untuk jenjang SMP, terbagi atas jalur perpindahan orang tua, afirmasi, dan prestasi.

Pengumuman PPDB untuk jalur non zonasi akan dilaksanakan pada 6 Juli 2024 mendatang melalui website yang telah ditentukan.
Khusus untuk jenjang SD, pendaftaran ulang bagi peserta didik yang lolos jalur non zonasi akan dilaksanakan pada 8-9 Juli 2024. Sementara untuk jenjang SMP, pendaftaran ulang dijadwalkan pada 7-8 Juli 2024.
Masa persiapan sekolah diagendakan bagi jenjang SD pada tanggal 10 Juli. Sementara untuk SMP pada 9 Juli. Hari pertama masuk sekolah untuk jenjang SD 11-12 Juli. Sementara untuk SMP pada tanggal 10-12 Juli.
Muhyiddin melanjutkan, untuk SD, kuota jalur zonasi sebanyak 75 persen dari daya tampung sekolah. “Untuk SD yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota bagi calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5 persen, dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 70 persen,” ucapnya.

Pada jalur zonasi, domisili calon peserta didik dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK). KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.
Jika KK tak ada karena keadaan tertentu (mendapat bencana alam atau sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat. Calon peserta didik wajib memilih tiga sekolah dalam satu wilayah zonasi, dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik dan memilih satu opsi sekolah swasta.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik SD dapat melakukannya di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan. Untuk jalur afirmasi disiapkan kuota sebanyak 20 persen.
“Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, atau berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” kata Muhyiddin.
Calon peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan maka dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar. Adapun daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik untuk setiap rombongan belajar.

PPDB SD-SMP DI MAKASSAR

Jalur Zonasi

-Pendaftaran 24-28 Juni.
-Pengumuman lulus 29 Juni.
-Pendaftaran ulang 30 Juni hingga 1 Juli 2024.

Jalur Non Zonasi

-Pendaftaran 2-5 Juli.
-Pengumuman lulus 6 Juli 2024.
-Jenjang SD, pendaftaran ulang 8-9 Juli.
-Jenjang SMP, pendaftaran ulang 7-8 Juli 2024.
-Persiapan sekolah SD 10 Juli.
-Persiapan sekolah SMP 9 Juli.
-Hari pertama masuk sekolah SD 11-12 Juli.
-Hari pertama masuk sekolah SMP 10-12 Juli.

Untuk proses seleksi PPDB 2024 jenjang SD tidak diperkenankan mengadakan tes tulis, baca dan hitung, ujian tertulis dan atau tes kemampuan akademik lainnya.
Sementara untuk jenjang SMP, kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 5 persen.

Jalur prestasi dibagi dua, yakni prestasi akademik sebanyak 2 persen dan jalur prestasi non akademik sebesar 3 persen. SMP yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5 persen, dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 65 persen dari daya tampung sekolah.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mewanti-wanti kepada seluruh stakeholder terkait, khususnya Dinas Pendidikan yang ikut dalam proses PPDB untuk mengawal agenda ini sehingga bisa berjalan dengan baik. Dia juga menekankan agar proses PPDB dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Jangan sampai ada persoalan yang timbul dari proses PPDB. Jadi seluruh tahapan harus dipersiapkan dengan matang. Terutama persoalan jaringan internet,” tandasnya. (rhm)

source