MAKASSAR, BKM — Mustafa Dawari (26) yang tercatat merupakan imigran asal Afganistan, terpaksa harus berurusan hukum. Lantaran Mustafa terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polisi menyebutkan, aksi kriminal yang dilakukan Mustafa sudah ketiga kalinya. Perbuatannya terungkap setelah salah seorang korbannya bernama Syamsudin melayangkan laporan.
”Kami sebelumnya menerima laporan dan keterangan korban (Syamsudin), menyebutkan bahwa motor miliknya yang dipinjamkan kepada pelaku (Mustafa), tak kunjung dipulangkan setelah sebelumnya pelaku mendatanginya di Pasar Pabaeng-baeng dengan alasan hendak mengambil uang dan BPKB,” kata korban.
Menurut korban, sebelum menyerahkan motornya dirinya sempat ditemani pelaku ke rumah kakaknya di Jalan Inspeksi Kanal.
”Dari kejadian tersebut, korban melapor karena mengalami kerugian senilai Rp9 juta,” beber Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto, Selasa (25/7).
Pihaknya setelah menerima laporan korban, kata dia, dengan cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, terlapor (Mustafa), diamankan saat tengah berada di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Banta-bantaeng.
Kemudian saat digeledah, turut diamankan barang bukti berupa saset sabu, tutup bong, 2 unit gawai, kartu ATM BRI, satu lembar kartu SIM gawai, memory card, kwitansi gadai serta uang tunai senilai Rp253 ribu.
Selanjutnya, terlapor digelandang ke Mapolsek Mamajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
”Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa betul dirinya mengambil motor korban kemudian digadaikan.
The post Diduga Gelapkan Kendaraan, Imigran Asal Afganistan Ditangkap appeared first on Berita Kota Makassar.