Dicopot Wali Kota, Sekkot Melawan
axel wiryanto
Saturday, 05 August 2023 12:16 pm
dibaca 128 kali

Saat dikonfirmasi BKM, Iwan mengaku terlebih dahulu menanggapi perihal SK pemberhentian tersebut. “Hal yang jadi pertanyaan apakah SK itu sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian terhadap saya,” jelas Iwan.
Dijelaskan Iwan hal itu harus dicantumkan, tidak cukup dengan koordinasi. UU ASN mensyaratkan rekomendasi ASN pada proses pengangkatan Sekkot saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati.
Terkait penolakan untuk dievaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan, Iwaan malah balik bertanya? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat. “Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti Evjab. Bukan tim Evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” ungkap Iwan.

Sekarang siapa menyatakan saya melanggar sedangkan kewenangan tim Evjab hanya dua yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. Jika saya melanggar harusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti Evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. UU ASN telah mengatur hal tersebut.
Sedangkan terkait dengan masa jabatan lima tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwaan mempertanyakan kenapa hanya untuk jabatan Sekkot yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan Inspektur yang notabene sudah tujuh tahun.
” Apakah cuma jabatan Sekkot. Bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari lima tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda, kenapa tidak di Evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” tegasnya.
Iwan memastikan putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi KASN. Tidak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaan saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi,”jelasnya.
Dia menambahkan, apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekkot tanpa persetujuan KASN dan Gubernur.
Adanya reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota. “Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagian dari ASN di Pemkot Parepare,” tutupnya. (mup/C)

The post Dicopot Wali Kota, Sekkot Melawan appeared first on Berita Kota Makassar.

source